Kejari Garut Diminta Kembangkan Kasus Korupsi Dana Desa Oleh Kades Sukanagara, Mengapa?

Pemerhati Kebijakan Publik Garut Asep Muhidin menilai bahwa kejaksaan seharusnya mampu mengembangkan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini.

Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Pemerhati kebijakan publik Garut Asep Muhidin (kiri) di Polres Garut, April 2023 silam. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Vonis penjara terhadap Kepala Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Aang Kunaefi bin Aonudin, menyisakan beragam pelajaran penting.

Asep Muhidin, Pemerhati Kebijakan Publik Garut yang juga menjadi pelapor dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa ada kemungkinan keterlibatan berbagai pihak dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan desa hingga mencapai hampir 1 miliar rupiah.

Asep Muhidin, atau yang akrab disapa Apdar, menilai bahwa kejaksaan seharusnya mampu mengembangkan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini.

"Kasus korupsi ini tidak mungkin mulus berjalan tanpa adanya bantuan atau keterlibatan pihak lain," ungkap Apdar saat dihubungi Tribunjabar.id, Rabu (12/6/2024).

Asep menyoroti peran penting Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta pihak kecamatan dalam proses pencairan dan pengawasan dana desa.

Baca juga: Kades Sukanagara Garut Divonis 7 Tahun 3 Bulan Penjara usai Dinyatakan Korupsi Dana Desa

"Setiap tahun, desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada DPMD dan Kecamatan Cisompet. Jika LPJ itu diperiksa dengan baik, (maka) tentu bisa dimitigasi. Karena LPJ menjadi salah satu syarat pencairan dana desa selanjutnya," jelasnya.

Selain itu, Apdar juga menyoroti kinerja Inspektorat yang melakukan pemeriksaan pada tahun-tahun yang dilaporkannya.

Menurutnya, Inspektorat dianggap kecolongan atau tidak mampu menemukan kesalahan yang menyebabkan kerugian tersebut.

Baca juga: Kades di Garut yang Buron Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara, Korupsi ADD Terus Dicari Kejaksaan

"Artinya, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) tidak becus bekerja melakukan pemeriksaan, atau ada dugaan suap kepada oknum pemeriksa untuk memuluskan pemeriksaan," tegasnya.

Apdar mendesak kejaksaan untuk tidak berpuas diri dengan vonis yang sudah dijatuhkan kepada Aang Kunaefi.

Dirinya menuntut agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap oknum di kecamatan, DPMD, dan Inspektorat yang diduga lalai atau bahkan mungkin terlibat dalam praktik korupsi ini.

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Arsan Latif, Pj Bupati Bandung Barat yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar

"Kejaksaan jangan bangga dulu, periksa mereka. Berani tidak mengembangkannya?" ungkapnya.

Sebelumnya Kades Sukanagara divonis bersalah dalam sidang pembacaan putusan perkara yang di gelar di ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Senin (10/6/2024).

Kepala Intelegen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P. Sitompul mengatakan, majelis Hakim memutuskan secara in absentia karena terdakwa tidak pernah hadir selama persidangan.

Baca juga: Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved