Kejari Garut Diminta Kembangkan Kasus Korupsi Dana Desa Oleh Kades Sukanagara, Mengapa?

Pemerhati Kebijakan Publik Garut Asep Muhidin menilai bahwa kejaksaan seharusnya mampu mengembangkan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini.

Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Pemerhati kebijakan publik Garut Asep Muhidin (kiri) di Polres Garut, April 2023 silam. 

"Aang Kunaefi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 hingga 2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp931.627.080," ujarnya dalam keterangan resmi kepada Tribunjabar.id, Rabu (12/6/2024).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun dan 3 bulan serta denda sebesar Rp300.000.000 kepada terpidana.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka ucapnya, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca juga: Tak Kunjung Selesai, Warga di Desa Sukaresik Pangandaran Desak Polisi Selesaikan Kasus Korupsi

"Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa," ungkapnya.

Dia menjelaskan, jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka hukuman penjara akan ditambah selama 3 tahun.

"Saat ini terpidana statusnya masih buron, sudah setahun setelah ditetapkan tersangka, kami juga sedang atau terus mencari keberadaannya," kata Jaya.

Baca juga: Tak Kunjung Selesai, Warga di Desa Sukaresik Pangandaran Desak Polisi Selesaikan Kasus Korupsi

Sebelumnya, terdakwa ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Garut pada Juli 2023. Terdakwa diketahui telah melakukan delapan kegiatan mark-up dan proyek fiktif.

Penyelewengan anggaran dana desa itu diketahui diketahui dimulai tahun 2019 hingga tahun 2020, dari pembangunan PAUD, rehabilitasi jalan desa, bumdes, penanggulangan bencana dan posyandu.

"Setelah putusan majelis hakim, kami penuntut umum menyatakan pikir-pikir," ucap Jaya.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved