Segini Harta Kekayaan Arsan Latif, Pj Bupati Bandung Barat yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar

Segini harga kekayaan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, yang ditetapkan Kejati Jabar sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Pasar Cigasong

Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Hilman Kamaludin
Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif (tengah) saat menjelaskan soal pemeriksaan dirinya dalam kasus korupsi pasar Cigasong, beberapa waktu lalu 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Segini harga kekayaan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, yang ditetapkan Kejati Jabar sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawija mengatakan, penetapan tersangka terhadap Arsan Latif merupakan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya terhadap Irfan Nur Alam alias INA Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka dan pihak swasta bernama Andi Nurmawan alias AN serta seorang ASN Majalengka bernama Maya alias M.

Arsan Latif menjadi Pj Bupati Bandung Barat menggantikan Hengki Kurniawan yang masa jabatannya telah habis.

Sebelum ditunjuk menjadi Pj Bupati, Ia merupakan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pria 31 Maret 1969 ini mengawali kariernya lurah di Kabupaten Sidrap.

Sebagai pejabat publik, Arsan Latif diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Baca juga: Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

 LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Rabu 20 September 2023, Arsan Latif tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Terbaru disampaikan Arsan Latif pada 27 Februari 2023 untuk LHKPN periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN itu, ia mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 5.438.869.457.

Arsan Latif memiliki tiga unit mobil dan yang termahal adalah Mitsubishi Pajero Sport 2018.

Ia juga mempunyai empat unit harta tak bergerak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved