Kades Sukanagara Garut Divonis 7 Tahun 3 Bulan Penjara usai Dinyatakan Korupsi Dana Desa
Majelis hakim memutuskan secara in absentia karena terdakwa tidak pernah hadir selama persidangan.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Kepala Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Aang Kunaefi bin Aonudin, akhirnya dijatuhi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukannya.
Dia divonis bersalah dalam sidang pembacaan putusan perkara yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Senin (10/6/2024).
Kepala Intelegen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P. Sitompul mengatakan, majelis hakim memutuskan secara in absentia karena terdakwa tidak pernah hadir selama persidangan.
"Aang Kunaefi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 hingga 2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 931.627.080," ujarnya dalam keterangan resmi kepada Tribunjabar.id, Rabu (12/6/2024).
Dia menuturkan, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun dan 3 bulan serta denda sebesar Rp 300.000.000 kepada terpidana.
Baca juga: 37 desa dan 7 kecamatan di Kabupaten Garut Tersambung Tol Getaci, Daftar Desanya Ini?
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka kata Jaya, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar kerugian negara yang ditimbulkan.
"Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa," ungkapnya.
Menurut jaya, jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka hukuman penjara akan ditambah selama 3 tahun.
Baca juga: Pilkada Garut, Pengurus Gerindra Tak Diajak Rapat Oleh Ketua Soal Koalisi dengan PKS
"Saat ini terpidana statusnya masih buron, sudah setahun setelah ditetapkan tersangka, kami juga sedang atau terus mencari keberadaannya," kata Jaya.
Sebelumnya, terdakwa ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Garut pada Juli 2023. Terdakwa diketahui telah melakukan delapan kegiatan mark-up dan proyek fiktif.
Penyelewengan anggaran dana desa itu diketahui dimulai tahun 2019 hingga tahun 2020, dari pembangunan PAUD, rehabilitasi jalan desa, bumdes, penanggulangan bencana dan posyandu.
"Setelah putusan majelis hakim, kami penuntut umum menyatakan pikir-pikir," ucap Jaya. (*)
| Gempa Terkini di Jawa Barat M2,4 Mengguncang Garut, Baru Saja, BMKG: Pusat Gempa di Darat |
|
|---|
| Kedatangan Listrik di Desa Pasirkiamis Garut Diabadikan dengan Nama Me'en |
|
|---|
| 37 Desa dan 7 Kecamatan di Kabupaten Garut Tercabik Tol Geta, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Kejari Garut Paling Banyak Terima Laporan Soal Dugaan Korupsi Dana Desa |
|
|---|
| Rutan Garut Teken Komitmen Bersama, Berantas Narkoba dan Halinar di Lingkungan Pemasyarakatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Aang-Kunaefi-Kades-Sukanagara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.