Kasus Vina Cirebon

Tanpa Didampingi PH Lama, Farhat Abbas Ambil Salinan Kasasi Saka Tatal di PN Cirebon, Siapkan PK

kuasa hukum Saka Tatal menjelaskan, bahwa kedatangan mereka ke PN Cirebon bertujuan untuk mendapatkan salinan putusan kasasi untuk PK

Editor: Dedy Herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Farhat Abbas dan Krisna Murti, dua kuasa hukum Saka Tatal memimpin kedatangannya ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon untuk mengambil salinan putusan kasasi sebagai persiapan langkah Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang dialami kliennya, Senin (10/6/2024). 

"Kalau dasar PK, kami sudah yakin sangat kuat. Salah satu yang bikin PK kami kuat adalah pencabutan keterangan BAP saksi Liga Akbar, lalu ada juga keterangan saksi-saksi juga yang akan kita ajukan juga di dalam PK kita," ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa terdapat beberapa bukti baru atau novum yang telah mereka siapkan.

"Ada beberapa novum juga yang kami siapkan. Untuk waktu pengajuan PK-nya, sesegera mungkin akan kita laksanakan," ucap Krisna.

Dengan langkah ini, tim kuasa hukum Saka Tatal berharap dapat meninjau kembali putusan yang telah dijatuhkan dan mempersiapkan langkah hukum yang lebih kuat untuk mendapatkan keadilan bagi klien mereka.

Pantauan Tribun di lokasi, rombongan tim kuasa hukum Saka Tatal datang di PN Cirebon sekira pukul 10.15 WIB.

Saat tiba, mereka langsung menuju resepsionis untuk menjelaskan maksud tujuan datang ke pengadilan.

Uniknya, tidak terlihat kuasa hukum lama Saka Tatal, yakni Titin Prialianti yang telah mendampingi Saka sejak tahun 2016 lalu.

Lalu usai diterima pihak pengadilan, pihak PN ternyata harus meninjau terlebih dahulu surat permohonan pengambilan salinan putusan kasasi tersebut.

Sehingga, rombongan kuasa hukum Saka Tatal diminta untuk datang kembali pada sore hari ini.

Adapun, Saka Tatal sendiri merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam kasus Vina dan Eki Cirebon yang tewas ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon pada tahun 2016 lalu.

Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, Saka akhirnya divonis 8 tahun penjara.

Saat itu, Saka masih berusia 16 tahun atau di bawah umur.

Sementara, 7 terpidana lainnya divonis hukuman seumur hidup.

Baca juga: Adik Pegi Setiawan: Pernyataan Saka Tatal Bukti Kakak Saya Tidak Bersalah, Mohon Segera Bebaskan

 

 


Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved