Kasus Vina Cirebon

Tanpa Didampingi PH Lama, Farhat Abbas Ambil Salinan Kasasi Saka Tatal di PN Cirebon, Siapkan PK

kuasa hukum Saka Tatal menjelaskan, bahwa kedatangan mereka ke PN Cirebon bertujuan untuk mendapatkan salinan putusan kasasi untuk PK

Editor: Dedy Herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Farhat Abbas dan Krisna Murti, dua kuasa hukum Saka Tatal memimpin kedatangannya ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon untuk mengambil salinan putusan kasasi sebagai persiapan langkah Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang dialami kliennya, Senin (10/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIREBON- Tim kuasa hukum atau penasehat hukum (PH) Saka Tatal, yang dipimpin Farhat Abbas dan Krisna Murti mengambil langkah signifikan dengan mengunjungi Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon untuk mengambil salinan putusan kasasi sebagai persiapan langkah Peninjauan Kembali (PK).

Namun, dalam kunjungan tersebut, tidak terlihat kehadiran Titin Prialianti, kuasa hukum lama Saka Tatal.

Baca juga: Saka Tatal Diperiksa di Polda Jabar, Mengaku Tak Kenal Pegi Setiawan, Ada Saksi Istimewa Diperiksa

Krisna Murti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal menjelaskan, bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk mendapatkan salinan putusan kasasi yang sangat diperlukan untuk langkah hukum selanjutnya.

"Kedatangan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, kita ingin mengambil salinan putusan kasasi," ujar Krisna saat diwawancarai di depan kantor PN Cirebon di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Senin (10/6/2024).

Ia mengatakan, bahwa selama ditangani oleh kuasa hukum sebelumnya, mereka belum pernah menerima salinan kasasi tersebut.

"Kita selama ditangani oleh lawyer yang lama, kita belum dapat salinan kasasi," ucapnya.

Pengambilan salinan putusan kasasi ini merupakan bagian dari persiapan pengajuan PK.

"Pengambilan salinan kasasi itu pengajuan Peninjauan Kembali (PK)."

"Jadi selain putusan kasasi, kami akan minta putusan-putusan lain dari tingkat pengadilan hingga kasasi," jelas dia.

Tim kuasa hukum juga ingin memahami secara detail isi dan pertimbangan majelis dalam putusan kasasi tersebut.

"Kita mau lihat putusannya apa, pertimbangan majelis itu bagaimana, karena kita belum pernah lihat."

"Salinan ini nantinya akan kita pelajari dan untuk persiapan langkah-langkah hukum untuk dilanjutkan ke PK, seperti tujuan kita selama ini," katanya.

Selain mengambil salinan putusan kasasi, tim kuasa hukum Saka Tatal juga berencana mengambil hasil visum di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Kota Cirebon.

Krisna menegaskan keyakinan mereka terhadap dasar pengajuan PK yang kuat.

"Kalau dasar PK, kami sudah yakin sangat kuat. Salah satu yang bikin PK kami kuat adalah pencabutan keterangan BAP saksi Liga Akbar, lalu ada juga keterangan saksi-saksi juga yang akan kita ajukan juga di dalam PK kita," ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa terdapat beberapa bukti baru atau novum yang telah mereka siapkan.

"Ada beberapa novum juga yang kami siapkan. Untuk waktu pengajuan PK-nya, sesegera mungkin akan kita laksanakan," ucap Krisna.

Dengan langkah ini, tim kuasa hukum Saka Tatal berharap dapat meninjau kembali putusan yang telah dijatuhkan dan mempersiapkan langkah hukum yang lebih kuat untuk mendapatkan keadilan bagi klien mereka.

Pantauan Tribun di lokasi, rombongan tim kuasa hukum Saka Tatal datang di PN Cirebon sekira pukul 10.15 WIB.

Saat tiba, mereka langsung menuju resepsionis untuk menjelaskan maksud tujuan datang ke pengadilan.

Uniknya, tidak terlihat kuasa hukum lama Saka Tatal, yakni Titin Prialianti yang telah mendampingi Saka sejak tahun 2016 lalu.

Lalu usai diterima pihak pengadilan, pihak PN ternyata harus meninjau terlebih dahulu surat permohonan pengambilan salinan putusan kasasi tersebut.

Sehingga, rombongan kuasa hukum Saka Tatal diminta untuk datang kembali pada sore hari ini.

Adapun, Saka Tatal sendiri merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam kasus Vina dan Eki Cirebon yang tewas ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon pada tahun 2016 lalu.

Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, Saka akhirnya divonis 8 tahun penjara.

Saat itu, Saka masih berusia 16 tahun atau di bawah umur.

Sementara, 7 terpidana lainnya divonis hukuman seumur hidup.

Baca juga: Adik Pegi Setiawan: Pernyataan Saka Tatal Bukti Kakak Saya Tidak Bersalah, Mohon Segera Bebaskan

 

 


Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved