Kasus Vina Cirebon
Tanpa Didampingi PH Lama, Farhat Abbas Ambil Salinan Kasasi Saka Tatal di PN Cirebon, Siapkan PK
kuasa hukum Saka Tatal menjelaskan, bahwa kedatangan mereka ke PN Cirebon bertujuan untuk mendapatkan salinan putusan kasasi untuk PK
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIREBON- Tim kuasa hukum atau penasehat hukum (PH) Saka Tatal, yang dipimpin Farhat Abbas dan Krisna Murti mengambil langkah signifikan dengan mengunjungi Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon untuk mengambil salinan putusan kasasi sebagai persiapan langkah Peninjauan Kembali (PK).
Namun, dalam kunjungan tersebut, tidak terlihat kehadiran Titin Prialianti, kuasa hukum lama Saka Tatal.
Baca juga: Saka Tatal Diperiksa di Polda Jabar, Mengaku Tak Kenal Pegi Setiawan, Ada Saksi Istimewa Diperiksa
Krisna Murti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal menjelaskan, bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk mendapatkan salinan putusan kasasi yang sangat diperlukan untuk langkah hukum selanjutnya.
"Kedatangan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, kita ingin mengambil salinan putusan kasasi," ujar Krisna saat diwawancarai di depan kantor PN Cirebon di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Senin (10/6/2024).
Ia mengatakan, bahwa selama ditangani oleh kuasa hukum sebelumnya, mereka belum pernah menerima salinan kasasi tersebut.
"Kita selama ditangani oleh lawyer yang lama, kita belum dapat salinan kasasi," ucapnya.
Pengambilan salinan putusan kasasi ini merupakan bagian dari persiapan pengajuan PK.
"Pengambilan salinan kasasi itu pengajuan Peninjauan Kembali (PK)."
"Jadi selain putusan kasasi, kami akan minta putusan-putusan lain dari tingkat pengadilan hingga kasasi," jelas dia.
Tim kuasa hukum juga ingin memahami secara detail isi dan pertimbangan majelis dalam putusan kasasi tersebut.
"Kita mau lihat putusannya apa, pertimbangan majelis itu bagaimana, karena kita belum pernah lihat."
"Salinan ini nantinya akan kita pelajari dan untuk persiapan langkah-langkah hukum untuk dilanjutkan ke PK, seperti tujuan kita selama ini," katanya.
Selain mengambil salinan putusan kasasi, tim kuasa hukum Saka Tatal juga berencana mengambil hasil visum di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Kota Cirebon.
Krisna menegaskan keyakinan mereka terhadap dasar pengajuan PK yang kuat.
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas Sebut Upaya Hukum yang Masih Bisa Dilakukan |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tangisan Beruntun Keluarga Pecah di Ruang Nobar Live |
![]() |
---|
KAGET! Putusan MA Terhadap Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sudah Keluar, Begini Isinya |
![]() |
---|
Raden Gilap Sugiono yang Memimpin Prosesi Sumpah Pocong Saka Tatal Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Hakim Menangis saat Sidang PK Kasus Vina dan Eki di Jembatan Talun Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.