Kasus Vina Cirebon

Adik Pegi Setiawan: Pernyataan Saka Tatal Bukti Kakak Saya Tidak Bersalah, Mohon Segera Bebaskan

Menurut Adik kandung Pegi, Lusiana (20), pernyataan Saka semakin memperkuat keyakinan keluarga bahwa Pegi tidak bersalah atas kasus Vina dan Eki.

Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Adik kandung Pegi Setiawan, Lusiana 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Keluarga Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon turut menanggapi pernyataan Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, yang mengatakan bahwa tidak ada foto Pegi di antara tiga foto Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditunjukkan polisi saat mendatangi dirinya.

Menurut adik kandung Pegi, Lusiana (20), pernyataan Saka semakin memperkuat keyakinan keluarga bahwa Pegi tidak bersalah atas kasus Vina dan Eki.

"Saka Tatal sempat didatangi polisi dan ditunjukkan tiga foto DPO yang tidak ada foto Pegi, ya Alhamdulillah. Berarti Pegi benar tidak bersalah," ujar Lusiana, Senin (3/6/2024).

Lusiana menambahkan, Saka Tatal juga menyatakan bahwa Pegi yang ditangkap bukanlah orang seperti yang ada di foto.

"Saka juga mengatakan kan, kalau Pegi yang ditangkap yakni kakak saya bukan foto yang ditunjukkan, berarti benar bukan kakak saya pelakunya," ucapnya.

Baca juga: Melmel Muncul Akui Lihat Pembunuhan Vina dan Eki Cirebon, Begini Kata Kuasa Hukum Pegi Setiawan

Keluarga Pegi berharap pernyataan dari mantan terpidana seperti Saka Tatal dapat menjadi pertimbangan bagi pihak kepolisian untuk membebaskan Pegi.

"Kalau mantan terpidana saja mengatakan bukan Pegi kakak saya yang bersalah, apalagi kami keluarganya," jelas dia.

Melalui pernyataannya, Lusiana memohon kepada pihak kepolisian agar segera membebaskan kakaknya, Pegi Setiawan.

Baca juga: Muncul 2 Nama Baru dalam Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Teman Kerja Pegi

"Oleh karena itu, harapannya kepada pihak kepolisian mohon bebaskan kakak saya, sudah banyak bukti kalau kakak saya (Pegi) tidak bersalah," katanya.

Sebelumnya, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki yang kini telah bebas Saka Tatal (24) memberikan pernyataan mengejutkan terkait penangkapan Pegi Setiawan.

Ditemui di salah satu kafe di Jalan Perjuangan, Sabtu (1/6/2024) malam, Saka menyampaikan, sebelum Pegi ditangkap, polisi telah datang ke rumahnya dan menunjukkan tiga foto DPO dengan ketiganya tidak ada foto Pegi.

Baca juga: Komnas HAM Kunjungi Keluarga Vina di Cirebon, Dalami Trauma Pasca Kasus Viral

"Ya, sebelum ada penangkapan Pegi Setiawan, ada polisi datang ke rumah."

"Waktunya hari Sabtu, dua minggu lalu atau beberapa hari setelah film Vina tayang di bioskop," ujar Saka, Sabtu (1/6/2024).

Saka menjelaskan, bahwa polisi datang untuk menanyakan kasusnya dan menunjukkan tiga foto DPO.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved