Kasus Vina Cirebon

KAGET! Putusan MA Terhadap Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sudah Keluar, Begini Isinya

Isi putusan MA itu terungkap dalam pengumuman putusan atas Peninjauan Kembali atau PK kasus pembunuhan Vina di Cirebon,

Editor: Dedy Herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Ilustrasi - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) terhadap enam terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (4/9/2024), mendadak diskors. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Mahkamah Agung (MA) ternyata sudah mengeluarkan putusan terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Dan ternyata putusan MA itu adalah menolak permohonan PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon yang sempat viral dan masih ramai menjadi sorotan masyakarat tersebut.

Putusan MA itu terungkap dalam pengumuman putusan atas Peninjauan Kembali atau PK kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, Senin (16/12/2024).

Lalu bagaimana isi putusan MA tersebut?

Simak putusan MA yang dilansir TribunPriangan.com dari Tribunjabar.id, berikut ini.

Baca juga: Kuasa Hukum Protes Putusan Hakim Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Akan Digelar Tertutup

Akibat putusan MA yang menolak PK, maka ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.

Dilihat dari situs MA, terdapat dua berkas PK dengan nomor perkara berbeda.

Pertama, PK Nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Sementara itu, PK kedua Nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.

"Tolak PK para terpidana," demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024).

Sebenarnya ada 8 orang yang diadili dalam kasus pembunuhan 2016 lalu itu dan telah divonis penjara seumur hidup.

Namun satu orang di antaranya telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara yakni Saka Tatal.

Vonis PK oleh MA ini tetap sama dengan putusan Pengadilan Negeri Cirebon, banding hingga kasasi.

Baca juga: Saka Tatal Pakai Baju Hitam Diperiksa Bareskrim Pagi Ini, Terpidana Kasus Vina Cirebon Dijemput LPSK

Berkas PK kasus Vina dan Eki telah dikirim pada 28 Oktober dan 1 November 2024 oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat.

Namun baru diputuskan dua bulan kemudian, hari ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved