Pembangunan Kawasan Rebana
Daftar 3 Tugas dan 5 Fungsi BP Rebana yang Dikepalai Helmy Yahya, Kembangkan 13 Kawasan Industri
Daftar 3 tugas dan 5 fungsi Badan Pengelola (BP) Kawasan Rebana yang kini dikepalai Helmy Yahya, Komisaris Independen bjb, mencakup 7 kota/kabupaten
Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNPRIANGAN.COM - Daftar 3 tugas dan 5 fungsi Badan Pengelola (BP) Kawasan Rebana yang kini dikepalai Helmy Yahya, Komisaris Independen bjb, mencakup 7 kota/kabupaten di wilayah utara Jawa Barat.
Diolah dari laman resmi kawasanrebana.jabarprov.go.id, kawasan Metropolitan Rebana adalah aglomerasi kawasan peruntukan industri di Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang dan Kabupaten Cirebon serta kawasan pendukungnya di Kabupaten Kuningan dan Kota Cirebon yang ditunjang oleh konektifitas infrastruktur strategis nasional dan daerah.
Pengembangan Kawasan Metropolitan Rebana diharapkan dapat meningkatkan kondisi sosial-ekonomi wilayahnya yang saat ini masih berada di bawah rata-rata Provinsi Jawa Barat, terutama Indeks Pembangunan Manusia (IPM) daerah.
Potensi konektivitas fisik wilayah bisa dimanfaatkan dengan maksimal dengan Pengembangan wilayah yang sesuai dengan adanya Bandara Internasional Kertajati dan Pelabuhan Patimban yang merupakan simpul transportasi nasional.
Terdapat keunggulan komparatif dari sisi upah tenaga kerja yang berpotensi membantu efektivitas dan efisiensi kegiatan perindustrian di Kawasan Metropolitan Rebana.
Untuk memastikan agar isu-isu ini selaras dengan kebijakan pembangunan, dibutuhkan perencanaan dan pengelolaan yang tepat guna, teratur dan berkelanjutan.
Pada Kawasan Rebana akan dikembangkan 13 Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dengan total luasan sebesar 43.912,94 hektare.
Baca juga: Helmy Yahya Jadi Kepala BP Rebana, Sekda Jabar Sebut Soal Indikator, Target dan Timeline-nya
Baca juga: Daftar 7 Kabupaten/Kota di Jabar yang Akan Dikelola Helmy Yahya Setelah Resmi Dilantik
Ke-13 KPI itu masing-masing adalah:
- Kabupaten Subang :
KPI Patimban, KPI Cipali Subang Barat, dan KPI Cipali Subang Timur. - Kabupaten Indramayu :
KPI Patrol, KPI Losarang, KPI Balongan, KPI Tukdana, dan KPI Cipali Indramayu - Kabupaten Majalengka :
KPI Kertajati-Jatitujuh dan KPI Jatiwangi - Kabupaten Sumedang :
KPI Butom - Kabupaten Cirebon :
KPI Cirebon
Kawasan Rebana diproyeksikan sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi Jawa Barat di masa depan melalui pengembangan kawasan industri yang terintegrasi, inovatif, kolaboratif, berdaya saing tinggi, serta berkelanjutan.
Dalam rangka mendukung upaya Pengembangan Kawasan Rebana tersebut, perlu dilaksanakan pengelolaan kawasan secara terintegrasi antar sektor, antar wilayah dan antar kewenangan melalui peningkatan peran investasi dan percepatan pertumbuhan ekonomi di Kawasan Rebana.
Oleh karena itu, dibentuklah Badan Pengelola (BP) Kawasan Rebana yang secara khusus ditugaskan untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengoordinasian, serta pengelolaan pembangunan untuk peningkatan investasi, serapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi di Kawasan Rebana.
Pembentukan BP Kawasan Rebana dimaksudkan untuk memberikan pelayanan dalam bidang investasi, penataan ruang, dan infrastruktur, guna mempercepat pertumbuhan ekonomi kawasan.
Sedangkan tujuan dari pembentukan BP Kawasan Rebana adalah untuk menyelenggarakan fasilitas dan pemenuhan pelayanan bidang investasi, penataan ruang, dan infrastruktur serta upaya percepatan investasi lainnya di kawasan, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian dan pembangunan daerah, serta optimasi pengelolaan dan sinergi peran dalam pelayanan yang bersifat lintas wilayah administratif, lintas fungsi dan lintas dampak.
Badan Pengelola Kawasan Rebana yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2023 dengan keanggotaan meliputi Dewan Pengarah, Penasehat serta Pelaksana yang dipimpin oleh Kepala Pelaksana dan dibantu oleh 5 (lima) Koordinator beserta staf di bawahnya.
Selain itu juga pada tanggal 9 Agustus 2023 sudah dilakukan Komitmen Bersama Pengembangan Kawasan Rebana Nomor 0044/HK.03.01/Rebana antara Gubernur Jawa Barat, Bupati Subang, Bupati Indramayu, Plh. Bupati Sumedang, Bupati Majalengka, Wali Kota Cirebon, Bupati Cirebon, Bupati Kuningan dan Kepala Pelaksana Badan Pengelola Kawasan Rebana untuk memperkuat dukungan dari stakeholder di Kawasan Rebana dalam rangka membentuk kelembagaan juara Metropolitan Rebana dan percepatan pengembangan Kawasan Rebana di Provinsi Jawa Barat.
3 tugas
Kepala BP Rebana
BP Rebana
Helmy Yahya
5 fungsi
daftar
Berita Rebana Terbaru Hari Ini
Cirebon
kawasan Rebana
Link Resmi Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap dengan Tata Cara Isinya |
![]() |
---|
Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persita vs PSM Makassar Malam Ini, Adu Tajam Andrejic dan Kamara |
![]() |
---|
INNALILLAHI, Irawati Durban, Maestro Tari Sunda, Berpulang, Tinggalkan Karya Tari Legendaris |
![]() |
---|
Daftar 4 Kerugian Jika Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 Terlambat Mengisi DRH |
![]() |
---|
Gempa M4,7 Guncang Sukabumi, BMKG Minta Warga Tetap Tenang dan Tidak Terpengaruh Isu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.