Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bantah Soal Tuduhan Kliennya Pakai Nama Robi Untuk Menghindari Hukum

Sugianti Iriani menyebutkan langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh pihaknya adalah mengajukan praperadilan.

Editor: Dedy Herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani memberikan klarifikasi terkait perubahan identitas kliennya yang menggunakan nama Robi.

Menurut Sugianti, perubahan identitas tersebut tidak terkait dengan upaya menghindari hukum, melainkan karena masalah keluarga.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Kondisikan Pegi untuk Bicara Saat Jumpers di Polda Jabar: Kami Jadi Makin Yakin

"Ya, Robi itu adiknya Pegi Setiawan. Nama lengkapnya Robi Iriawan."

"Nah kalau terkait katanya Pegi mengubah identitas menjadi Robi, itu tuh karena masalah keluarga."

"Bapaknya Pegi kan waktu itu nikah lagi, jadi mungkin dia mengatakan itu bukan anaknya dan menyebut namanya Robi, jadi itu masalah keluarga tidak ada hubungannya dengan perubahan identitas," ujar Sugianti saat diwawancarai media di kantornya, Senin (27/5/2024).

Sugianti juga menegaskan, bahwa perubahan identitas yang dimaksud tidak melibatkan perubahan dokumen resmi seperti KTP atau ijazah.

"Kita juga harus tahu, yang namanya mengubah identitas itu apa."

"Kalau mengubah identitas itu kan KTP-nya berubah nama, tapi nyatanya kan KTP masih tetap Pegi Setiawan."

"Lalu ijazah juga yang diambil atau disita oleh Polda Jabar itu kan atas nama Pegi Setiawan, rapor juga Pegi Setiawan, artinya sama dengan KTP," ucapnya.

Dalam konferensi pers di Polda Jabar, barang bukti yang ditampilkan juga dipertanyakan oleh Sugianti. 

"Nah terkait barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers Pegi di Polda Jabar kemarin, sebenarnya itu belum kuat."

"Itu bukti apa sebenarnya, karena cuma KTP, ijazah itu kan sama Pegi Setiawan, sedangkan barang bukti hasil kejahatannya gak ada, atau misalnya sidik jari Pegi gak, terus visum hasil spermanya siapa, itu harusnya yang dirilis."

"Kalau ijazah, KTP apa bisa kuat untuk membuktikan perbuatan Pegi," jelas dia.

Sugianti Iriani menyebutkan langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh pihaknya adalah mengajukan praperadilan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved