Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati

DPO Kasus Vina Cirebon Cuma Satu Orang Yakni Pegi, Polisi Sebut Dua Nama DPO Lain Tidak Pernah Ada

Menurutnya, selama ini terdapat sejumlah saksi yang memberikan keterangan berbeda-beda terkait DPO dalam kasus ini

Editor: Dedy Herdiana
Tribunjabar.id/Nazmi Abdurahman
Polisi akhirnya menunjukkan Pegi alias Perong ke publik. Pegi ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan Vian dan Rizky di Cirebon pada 2016. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurahman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan memastikan bahwa daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 hanya satu, yakni Pegi alias Perong.

Dikatakan Surawan, dua nama lainnya yakni Andi dan Dani, tidak pernah ada. Sehingga total pelaku dalam kasus Vina Cirebon ini hanya 9 orang, delapan diantaranya sudah diadili.

Pegi Setiawan alias Perong akhirnya buka suara, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024). 
Pegi Setiawan alias Perong akhirnya buka suara, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).  (IG hotmanparisofficial)

Baca juga: Pegi Setiawan Ngaku Tak Bersalah, Ini Fitnah, Saya Rela Mati, Polisi: Nanti di Persidangan 

"DPO tidak ada, itu asal sebut nama. Sudah kami dalami, ternyata yang dua atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi, yang benar DPO satu atas nama PS (Pegi Setiawan)," ujar Surawan, di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Menurutnya, selama ini terdapat sejumlah saksi yang memberikan keterangan berbeda-beda terkait DPO dalam kasus ini. 

"Selama ini meyakinkan bahwa lima keterangan berbeda. Ada yang menerangkan tiga, ada lagi yang menerangkan tiga dengan nama berbeda, ada yang menerangkan lima, ada yang menerangkan satu," katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui jika dua nama lain yang selama ini diungkapkan saksi adalah bohong. 

"Ternyata dua nama yang disebutkan selama ini, itu hanyalah asal-asalan. Jadi, tidak ada  tersangka lain," katanya.

Namun Surawan tidak menutup kemungkinan, jika nantinya akan muncul tersangka lain. 

"Tetapi sejauh ini fakta di dalam penyelidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu bukan tiga. Jadi, semua tersangka jumlahnya 9, bukan 11. Delapan melakukan persetubuhan , yang satu tidak," ucapnya.

Baca juga: Pegi Ditampilkan ke Publik Bergaya Rambut Beda dengan di Foto Awal, Polisi Yakin Tak Salah Tangkap

Baca juga: Ibunda Pegi Berjuang Demi Anak yang Jadi Tersangka Pembunuhan Vina dan Eki Cirebon: Astaghfirullah

Sebelumnya diberitakan, 

Pengungkapan kasus Vina dan Eky Cirebon ini disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu 26 Mei 2024.

Jules Abraham Abast menerangkan, PS alias Perong alias Robby Irawan, merupakan otak pelaku. Peran PS adalah melempari korban Eky dan Vina dengan batu yang mengenai spakbor dan mengejar ke flyover.

Lalu memukul dan membonceng Eky ke lahan kosong, bersama dengan Rivaldi. Juga memukul dan menyabetkan samurai pendek ke korban Eky dan Vina.

Kemudian memegang payudara vina dan mencium dan memperkosa Vina.

PS membunuh dengan memukul Vina dengan balok kayu.

Menurut Jules, PS berupaya menghilangkan identitas. Pada  September 2016 sampai 2019, menyewa kamar kontrakan di Katapang di Kab Bandung dan mengaku bernama Robby Irawan. Dikenalkan oleh Saprudin, ayah PS, kepada Tuti Jubaedah pemilik kontrakan sebagai keponakannya.

"Yang bersangkutan diancam pidana mati, seumur hidup, dan paling sedikit 20 tahun," kata Jules.

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menegaskan, bahwa yang pertama melakukan persetubuhan terhadap Vina yang dalam kondisi pingsan adalah PS, baru diikuti pelaku lainnya, kecuali pelaku di bawah umur.

"Tersangka itu ada 9 orang, bukan 11. Jadi DPO itu ada 1 orang. Tidak ada atas nama Dani dan Andi," kata Surawan. 

Sebelumnya diberitakan, satu pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky, akhirnya diringkus jajaran Polda Jabar, setelah buron hampir delapan tahun. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penangkapan Pegi dilakukan Selasa 21 Mei 2024 malam bersama tim dari Bareskrim Mabes Polri. Saat ini, Pegi sudah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan. 

"Sudah berhasil menangkap satu orang terduga tersangka yang kita DPO sejak 2016, atas nama Pegi Setiawan, warga Cirebon di tangkap di Bandung. Penyidik masih lakukan pendalaman terhadap kasus ini," ujar Jules Abraham Abast, Rabu (22/5/2024). 

Jules Abraham Abast tidak merinci di mana lokasi Pegi diringkus. Jules hanya menyebut bahwa Pegi di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan. 

"Jadi Pegi yang kita DPO kan ini, informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung," katanya.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.

Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Hingga kini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku. Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto. Sementara satu lagi, yaitu Saka Tatal, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. (*)

Baca juga: Pegi Setiawan Ubah Identitas Jadi Robby Irawan, Polda Jabar: PS Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Respons Polisi Saat Pegi Perong Disebut-sebut Hanya Dijadikan Tumbal dalam Kasus Vina Cirebon

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved