KRIS Kesehatan
Pemerintah Resmi Hapus BPJS Kesehatan dan Diganti dengan KRIS, Begini Fakta dan Aturan Terbarunya
Dibalik Isu Penghapusan BPJS Kesehatan yang Diganti KRIS, Begini Fakta dan Aturan Terbarunya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
f. temperatur ruangan;
g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
i. tirat/partisi antar tempat tidur;
j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan
l. outlet oksigen.
Daftar Layanan yang Tak Ditanggung
Merujuk salinan Perpres 59 Tahun 2024, terdapat sedikit perubahan dalam Pasal 52 yang mengatur tentang pengecualian layanan untuk para peserta BPJS Kesehatan. Adapun perubahan terdapat dalam Ayat (1) huruf d, m dan r Pasal 52. Berikut ini merupakan daftar poin yang diubah.
d. pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta;
m. alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik;
r. pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)
Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.