KRIS Kesehatan

Pemerintah Resmi Hapus BPJS Kesehatan dan Diganti dengan KRIS, Begini Fakta dan Aturan Terbarunya

Dibalik Isu Penghapusan BPJS Kesehatan yang Diganti KRIS, Begini Fakta dan Aturan Terbarunya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Kartu BPJS Kesehatan (Kompas.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Presiden Joko Widodo resmi menghapus sistem klasifikasi kelas dalam perawatan menggunakan BPJS Kesehatan.

Penghapusan tersebut dilakukan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang ditekan pada 8 Mei 2024.

Sebagai ganti sistem kelas, 1, 2, 3, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang baru akan berlaku pada tahun 2025.

Diaman lewat sistem ini, maka semua peserta BPJS Kesehatan akan memperoleh kualitas ruang perawatan yang relatif serupa.

Baca juga: Kata Dirut BPJS Soal BPJS Kesehatan yang Akan Dihapus Pertanggal 1 Tahun 2024 dan Diganti KRIS

KRIS BPJS Kesehatan sendiri merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Lebih lanjut aturan yang diteken oleh Jokowi pada 8 Mei 2024 ini juga mengatur tentang kapan mulai berlakunya sistem KRIS.

Tercantum pada pasal 103B, Ayat (1) disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS mulai berlaku di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025.

Baca juga: Mengenal KRIS dan Fasilitasnya, Pengganti BPJS Kesehatan untuk Kelas 1, 2 dan 3

"Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," dikutip dari salinan Perpres tersebut, Senin, (13/5/2024).

Pada regulasi yang sama, presiden juga memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri menerapkan sistem KRIS ini.

Sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.

"Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit."

Baca juga: Mengenal KRIS dan Fasilitasnya, Pengganti BPJS Kesehatan untuk Kelas 1, 2 dan 3

Iuran KRIS BPJS Kesehatan

Dilansir dari Kompas.com iuran KRIS BPJS Kesehatan tengah menunggu regulasi.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

"Terkait KRIS, hingga saat ini kami masih menunggu regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan KRIS di lapangan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Kata Dirut BPJS Soal BPJS Kesehatan yang Akan Dihapus Pertanggal 1 Tahun 2024 dan Diganti KRIS

Pengaturan tersebut termasuk penetapan manfaat, tarif, serta iuran kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan yang baru akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024, ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS nantinya akan diatur melalui peraturan menteri.

Oleh karena itu, selama belum menetapkan sistem KRIS, BPJS Kesehatan masih akan menerapkan kelas 1, 2, dan 3 seperti yang berlaku saat ini.

Baca juga: Mulai 1 Maret 2024, Syarat Pembuatan SKCK Bakal Wajibkan Data BPJS Kesahatan

Rizzky pun memastikan, iuran peserta kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak naik sepanjang 2024.

"Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak naik," tambahnya.

Menururt Rizzky, jika ke depan terdapat penyesuaian iuran, akan ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.

Termasuk, mempertimbangkan kondisi dan kemampuan finansial masyarakat yang menjadi peserta JKN.(*)

Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News

Kriteria Ruang Rawat

Kriteria ruang perawatan termuat dalam Pasal 46A Perpres 59/2024. Berikut ini merupakan 12 kriteria yang harus dipenuhi pihak rumah sakit untuk bisa merawat pasien BPJS Kesehatan menggunakan sistem KRIS.

a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;

b. ventilasi udara;

c. pencahayaan ruangan;

d. kelengkapan tempat tidur;

e. nakas per tempat tidur;

f. temperatur ruangan;

g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;

h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;

i. tirat/partisi antar tempat tidur;

j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;

k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan

l. outlet oksigen.

Daftar Layanan yang Tak Ditanggung

Merujuk salinan Perpres 59 Tahun 2024, terdapat sedikit perubahan dalam Pasal 52 yang mengatur tentang pengecualian layanan untuk para peserta BPJS Kesehatan. Adapun perubahan terdapat dalam Ayat (1) huruf d, m dan r Pasal 52. Berikut ini merupakan daftar poin yang diubah.

d. pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta;

m. alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik;

r. pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved