BPJS Kesehatan

Mengenal KRIS dan Fasilitasnya, Pengganti BPJS Kesehatan untuk Kelas 1, 2 dan 3

Mengenal KRIS dan Fasilitasnya, Sebagai Pengganti BPJS Kesehatan untuk Kelas 1,2, dan 3

Kompas.com
Ilustrasi BPJS Kesehatan(KOMPAS.com/Mela Arnani) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah kini tengah gencar sosialisasi mengenai program baru, yakni pergantian kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2 dan 3.

Hal ini memang masih dievaluasi sebelum diberlakukan secara luas, oleh pemerintah juga pihak BPJS Kesehatan.

Rencananya program lama BPJS tersebut akan diganti dengan Implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Program tersebut merupakan tindak lanjut dari pembaharuan arah kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga: Lebih Mudah dan Praktis, Berikut Cara Daftar BPJS Kesehatan 2023 Secara Online Melalui Ponsel

"BPJS mengikuti kebijakan," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam diskusi "Transformasi Mutu Layanan JKN, Wujudkan Layanan JKN Berkesinambungan" di Banjarmasin (1/11/2023).

Ali menegaskan pemerintah hingga kini masih memberlakukan aturan yang sama kepada peserta. Baik secara pelayanan maupun tarif yang diberlakukan.

"Sampai detik ini kebijakannya itu masih sama dengan sebelumnya. Untuk mereka yang kelas 3 ya kelas, kelas 2 masih di kelas 2 dan seterusnya," jelasnya

Baca juga: Siap-siap, Pengguna BPJS Kelas 1, 2 dan 3 akan Dihapus, Diganti dengan Program Ini

Pihaknya, kata Ali, tengah berupaya melakukan uji coba untuk mengetahui indeks kepuasan masyarakat dan dampaknya terhadap pendapatan Rumah Sakit usai penerapan KRIS.

Sembari menunggu hasil perkembangan ujicoba yang sedang dilakukan pemerintah di beberapa rumah sakit.

"Jadi BPJS menunggu. Karena sekarang sedang ujicoba, menunggu kebijakannya seperti apa," ujarnya.

Lantas apa itu KRIS dan fasilitas pendukung apa yang ditawarkan pemerintah dan pihak BPJS?

Baca juga: Siap-siap, Pengguna BPJS Kelas 1, 2 dan 3 akan Dihapus, Diganti dengan Program Ini

Program KRIS

Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) merupakan program pengganti sistem kelas 1, 2, 3 bagi peserta BPJS Kesehatan.

Dalam rencananya pemerintah dan pihak BPJS, baru akan menerapkan program tersebut pada 1 Januari 2025 mendatang.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Akan Naik hingga 2024, Ini Rincian Tarifnya

Sistem baru itu berfokus pada perbaikan jumlah di tempat tidur.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved