BPJS Kesehatan
Kata Dirut BPJS Soal BPJS Kesehatan yang Akan Dihapus Pertanggal 1 Tahun 2024 dan Diganti KRIS
Pemerintah juga pihak BPJS Kesehatan kini tengah mengevaluasi program pemerintah dalam rencana mengganti kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2 dan 3.
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah juga pihak BPJS Kesehatan kini tengah mengevaluasi program pemerintah dalam rencana mengganti kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2 dan 3.
Sosialisasi program baru ini pun, kian digencati sebelum diberlakukan secara luas.
Rencananya program lama BPJS tersebut akan diganti dengan Implementasi kelas rawat inap standar (KRIS).
Program tersebut merupakan tindak lanjut dari pembaharuan arah kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"BPJS mengikuti kebijakan," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam diskusi "Transformasi Mutu Layanan JKN, Wujudkan Layanan JKN Berkesinambungan" di Banjarmasin (1/11/2023).
Baca juga: Mengenal KRIS dan Fasilitasnya, Pengganti BPJS Kesehatan untuk Kelas 1, 2 dan 3
Ali menegaskan pemerintah hingga kini masih memberlakukan aturan yang sama kepada peserta. Baik secara pelayanan maupun tarif yang diberlakukan.
"Sampai detik ini kebijakannya itu masih sama dengan sebelumnya. Untuk mereka yang kelas 3 ya kelas, kelas 2 masih di kelas 2 dan seterusnya," jelasnya
Pihaknya, kata Ali, tengah berupaya melakukan uji coba untuk mengetahui indeks kepuasan masyarakat dan dampaknya terhadap pendapatan Rumah Sakit usai penerapan KRIS.
Sembari menunggu hasil perkembangan ujicoba yang sedang dilakukan pemerintah di beberapa rumah sakit.
"Jadi BPJS menunggu. Karena sekarang sedang ujicoba, menunggu kebijakannya seperti apa," ujarnya.
Baca juga: Siap-siap, Pengguna BPJS Kelas 1, 2 dan 3 akan Dihapus, Diganti dengan Program Ini
Program KRIS
Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) merupakan program pengganti sistem kelas 1, 2, 3 bagi peserta BPJS Kesehatan.
Dalam rencananya pemerintah dan pihak BPJS, baru akan menerapkan program tersebut pada 1 Januari 2025 mendatang.
Sistem baru itu berfokus pada perbaikan jumlah di tempat tidur.
Dimana yang semula berjumlah enam ranjang di satu ruang rawat inap, menjadi empat tempat tidur satu ruang rawat inap.
Siap-siap, Pengguna BPJS Kelas 1, 2 dan 3 akan Dihapus, Diganti dengan Program Ini |
![]() |
---|
Per Awal September 2023, 2 Juta Lebih Jiwa di Kota Bandung Terlindungi BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Daftar BPJS Mandiri Lebih Mudah dan Simpel Tanpa Harus Keluar Rumah, Ini Cara dan Syaratnya |
![]() |
---|
Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Akan Naik hingga 2024, Ini Rincian Tarifnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.