KRIS Kesehatan

Pemerintah Resmi Hapus BPJS Kesehatan dan Diganti dengan KRIS, Begini Fakta dan Aturan Terbarunya

Dibalik Isu Penghapusan BPJS Kesehatan yang Diganti KRIS, Begini Fakta dan Aturan Terbarunya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Kartu BPJS Kesehatan (Kompas.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Presiden Joko Widodo resmi menghapus sistem klasifikasi kelas dalam perawatan menggunakan BPJS Kesehatan.

Penghapusan tersebut dilakukan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang ditekan pada 8 Mei 2024.

Sebagai ganti sistem kelas, 1, 2, 3, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang baru akan berlaku pada tahun 2025.

Diaman lewat sistem ini, maka semua peserta BPJS Kesehatan akan memperoleh kualitas ruang perawatan yang relatif serupa.

Baca juga: Kata Dirut BPJS Soal BPJS Kesehatan yang Akan Dihapus Pertanggal 1 Tahun 2024 dan Diganti KRIS

KRIS BPJS Kesehatan sendiri merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Lebih lanjut aturan yang diteken oleh Jokowi pada 8 Mei 2024 ini juga mengatur tentang kapan mulai berlakunya sistem KRIS.

Tercantum pada pasal 103B, Ayat (1) disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS mulai berlaku di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025.

Baca juga: Mengenal KRIS dan Fasilitasnya, Pengganti BPJS Kesehatan untuk Kelas 1, 2 dan 3

"Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," dikutip dari salinan Perpres tersebut, Senin, (13/5/2024).

Pada regulasi yang sama, presiden juga memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri menerapkan sistem KRIS ini.

Sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.

"Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit."

Baca juga: Mengenal KRIS dan Fasilitasnya, Pengganti BPJS Kesehatan untuk Kelas 1, 2 dan 3

Iuran KRIS BPJS Kesehatan

Dilansir dari Kompas.com iuran KRIS BPJS Kesehatan tengah menunggu regulasi.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

"Terkait KRIS, hingga saat ini kami masih menunggu regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan KRIS di lapangan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Kata Dirut BPJS Soal BPJS Kesehatan yang Akan Dihapus Pertanggal 1 Tahun 2024 dan Diganti KRIS

Halaman
123
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved