Mulai 1 Maret 2024, Syarat Pembuatan SKCK Bakal Wajibkan Data BPJS Kesahatan

Berlaku 1 Maret 2024, Pembuatan SKCK di Kepolisian Bakal Wajibkan Data BPJS Kesahatan

SerambiNews.TribunNews.com
Ilustrasi BPJS Kesehatan dan SKCK. (KOLASE SERAMBINEWS.COM) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Per tanggal 1 Maret 2024, penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akan melibatkan berkas BPJS Kesehatan.

Penambahan syarat baru tersebut hingga kini masih dalam tahap uji coba sebelum dievaluasi dan diberlakukan secara serentak di tingkat nasional.

Uji coba pun masih bertahap di beberapa daerah di lingkup wilayah tugas Polisi Resort (Polres).

Misalnya di Polres Balerang dan Polres Batu Aji (Kepulauan Riau), Polres Semarang dan Polsek Pedurungan (Jawa Tengah), Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah (Kalimantan Timur), Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Sulawesi Selatan), Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Bali), Polres Sorong dan Polsek Almas (Papua Barat).

Baca juga: Lowongan Kerja di BPJS Kesehatan Masih Dibuka hingga 28 Februari, Ini Syarat-syarat yang Diperlukan!

"Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret-31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan dan rencana akan dilaksanakan serentak pada 1 September 2024," kata Rizzky dikutip Kompas.com, Sabtu (24/2/2024).

Keikutsertaan data BPJS ini, Kata Rizzky, sebagai salah satu syarat pembuatan SKCK merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.

Syarat Umum Pembuatan SKCK baru untuk WNI

1. Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)

2. Fotokopi paspor

3. Fotokopi KK (kartu keluarga)

4. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir

5. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP

6. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4x6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)

7. Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan (berlaku di 6 wilayah RI)

Baca juga: Tiket Kereta Api Lebaran Idul Fitri 1445 H Sudah Bisa Dibeli Mulai Hari Ini, Cek Sekarang

Syarat dokumen pembuatan SKCK

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved