Mulai 1 Maret 2024, Syarat Pembuatan SKCK Bakal Wajibkan Data BPJS Kesahatan
Berlaku 1 Maret 2024, Pembuatan SKCK di Kepolisian Bakal Wajibkan Data BPJS Kesahatan
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Per tanggal 1 Maret 2024, penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akan melibatkan berkas BPJS Kesehatan.
Penambahan syarat baru tersebut hingga kini masih dalam tahap uji coba sebelum dievaluasi dan diberlakukan secara serentak di tingkat nasional.
Uji coba pun masih bertahap di beberapa daerah di lingkup wilayah tugas Polisi Resort (Polres).
Misalnya di Polres Balerang dan Polres Batu Aji (Kepulauan Riau), Polres Semarang dan Polsek Pedurungan (Jawa Tengah), Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah (Kalimantan Timur), Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Sulawesi Selatan), Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Bali), Polres Sorong dan Polsek Almas (Papua Barat).
Baca juga: Lowongan Kerja di BPJS Kesehatan Masih Dibuka hingga 28 Februari, Ini Syarat-syarat yang Diperlukan!
"Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret-31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan dan rencana akan dilaksanakan serentak pada 1 September 2024," kata Rizzky dikutip Kompas.com, Sabtu (24/2/2024).
Keikutsertaan data BPJS ini, Kata Rizzky, sebagai salah satu syarat pembuatan SKCK merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
Syarat Umum Pembuatan SKCK baru untuk WNI
1. Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)
2. Fotokopi paspor
3. Fotokopi KK (kartu keluarga)
4. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
5. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP
6. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4x6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
7. Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan (berlaku di 6 wilayah RI)
Baca juga: Tiket Kereta Api Lebaran Idul Fitri 1445 H Sudah Bisa Dibeli Mulai Hari Ini, Cek Sekarang
Syarat dokumen pembuatan SKCK
BPJS
BPJS Kesehatan
langkah membuat SKCK ke kantor polisi
cara membuat SKCK
Pembuatan SKCK di Polres
cara buat SKCK
SKCK
Bawaslu Sumedang Temukan Pelanggaran Pemilu Mengarah ke Pidana di Kecamatan Wado |
![]() |
---|
VIRAL Pengajian Perbolehkan Jemaah Tukar Pasangan, MUI Jabar: Menyimpang dan Merusak |
![]() |
---|
Jelang Ramadhan 1445 H, Pelajari Qunut Wittir, Doa yang Dianjurkan untuk Diamalkan saat Bulan Puasa |
![]() |
---|
TERNYATA Ini 4 Amalan yang Dilakukan Rasulullah SAW di Bulan Ramadhan Menurut Ustadz Adi Hidayat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.