KRIS Kesehatan
Pemerintah Resmi Hapus BPJS Kesehatan dan Diganti dengan KRIS, Begini Fakta dan Aturan Terbarunya
Dibalik Isu Penghapusan BPJS Kesehatan yang Diganti KRIS, Begini Fakta dan Aturan Terbarunya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Pengaturan tersebut termasuk penetapan manfaat, tarif, serta iuran kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan yang baru akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024, ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS nantinya akan diatur melalui peraturan menteri.
Oleh karena itu, selama belum menetapkan sistem KRIS, BPJS Kesehatan masih akan menerapkan kelas 1, 2, dan 3 seperti yang berlaku saat ini.
Baca juga: Mulai 1 Maret 2024, Syarat Pembuatan SKCK Bakal Wajibkan Data BPJS Kesahatan
Rizzky pun memastikan, iuran peserta kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak naik sepanjang 2024.
"Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak naik," tambahnya.
Menururt Rizzky, jika ke depan terdapat penyesuaian iuran, akan ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Termasuk, mempertimbangkan kondisi dan kemampuan finansial masyarakat yang menjadi peserta JKN.(*)
Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News
Kriteria Ruang Rawat
Kriteria ruang perawatan termuat dalam Pasal 46A Perpres 59/2024. Berikut ini merupakan 12 kriteria yang harus dipenuhi pihak rumah sakit untuk bisa merawat pasien BPJS Kesehatan menggunakan sistem KRIS.
a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
b. ventilasi udara;
c. pencahayaan ruangan;
d. kelengkapan tempat tidur;
e. nakas per tempat tidur;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.