CPNS 2023
Deadline 14 Januari, Segera Lakukan Pengisian DRH NI PPPK 2023
Berikut Ini Dia Panduan Pengisian DRH NI PPPK 2023 yang Ditutup Tanggal 14 Januari 2024
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, perihal PPPK 2023, untuk kamu yang sampai ini belum mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) untuk segera lakukan pengisian ya.
Yang mana, terakhir kemarin para peserta PPPK 2023 sudah selesai melaksanakan Seleksi Kompetensi PPPK 2023 dan saat ini tengah dihadapkan untuk pengisian DRH NI untuk peserta yang dinyatakan lolos PPPK 2023.
DRH NI ini adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk yang mana merupakan tahap lanjutan dari seleksi PPPK 2023.
Nah, untuk itu bagi kamu yang sudah dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi PPPK untuk jangan sampai lupa isi DRH NI.
Baca juga: FULL SENYUM, Ternyata Ini 6 Tunjungan yang akan Didapat PPPK Jika UU ASN no 20 tahun 2023 Disahkan
Bukan berarti setelah mengetahui kelulusan kamu bisa bersantai dalam pengisian DRH NI ini ya Tribuners.
Untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK ini dilaksanakan dari tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.
Sebagai informasi, jika untuk pengisian DRH NI ini dilakukan di laman resmi sscasn.bkn.go.id atau jika ada perubahan akan langsung diinformasikan oleh pihak BKN.
Nah, untuk kamu yang masih bingung dalam pengisian DRH NI ini, kamu bisa ikuti langkah berikut yang sudah tim TribunPriangan.com rangkum untuk kamu.
Berikut langkah-langkah pengisian DRH NI PPPK 2023.
Baca juga: Segini Syarat Batas Usia Honorer Jika Ingin Diangkat jadi PPPK 2024
Langkah-Langkah Pengisian DRH NI PPPK 2023
Langkah 1
- Pengisian Data Perorangan
- Dalam pengisian data perlu teliti karena nantinya data tidak bisa diubah setelah mengirimkan Daftar Riwayat Hidup dan akan digunakan untuk pemberkasan CASN. Pada bagian ini data-data yang perlu diisi antara lain gelar depan dan belakang (jika tidak memiliki gelar maka isi '-'), alamat domisili saat ini, dan hobi.
- Selanjutya menulis data-data yang diharuskan ditulis tangan di DRH yang sudah dicetak. Data-data yang harus diisi dengan tulisan tangan antara lain Nama, kabupaten/Kota tempat lahir, dan Tanggal Lahir
- Peserta menandatangani DRH
- DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN pada halaman unggah dokumen dalam bentuk telah di-scan menjadi satu halaman
- Sebelum mengunggah dokumen, baca terlebih dahulu KETENTUAN UNGGAH DOKUMEN
- Peserta dapat melakukan perubahan pengisian data sebelum klik Akhiri Proses Pengisian Data
- Klik Akhiri Proses Pengisian Data setelah semua dokumen persyaratan telah lengkap diunggah
Langkah 2
- Pengisian Riwayat Pendidikan dan Riwayat Kursus
- Peserta mengisi Riwayat Pendidikan dan Riwayat Kursus
- Pendidikan yang digunakan saat melamar formasi akan otomatis muncul
- Jika ingin mengubah data Riwayat Hidup, maka klik Ubah. Lalu isi dengan data terbaru kemudian Simpan
- Tambahkan pendidikan peserta sejak SD, SMP, dan SMA dengan mengklik Tambah Pendidikan
- Untuk tingkat pendidikan SD, SMP, SMA masukkan jurusan "Sekolah Dasar / SLTP SMP / SLTA / SMA / dsb" sesuai nomenklatur jenis sekolah di ijazah
- Untuk tingkat pendidikan SMK, masukkan nama jurusan SMK
- Untuk tingkat pendidikan Perguruan Tinggi, masukkan nama prodi / jurusan yang sesuai dengan Ijazah
- Jika selesai mengisi data Riwayat Pendidikan, klik Selanjutnya
- Klik Tambah Kursus
- Isi data terkait kursus yang pernah diikuti mulai dari nama kota hingga negara tempat pelaksanaan kursus
Baca juga: Tenaga Honorer yang Tidak Lolos PPPK 2023 Bisa Diangkat Jadi PPPK 2024! Begini Skemanya
PPPK 2023
PPPK
Seleksi Kompetensi PPPK 2023
Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk
DRH NI
DRH NI PPPK 2023
langkah-langkah pengisian DRH NI PPPK 2023
Segini Syarat Batas Usia Honorer Jika Ingin Diangkat jadi PPPK 2024 |
![]() |
---|
Tenaga Honorer yang Tidak Lolos PPPK 2023 Bisa Diangkat Jadi PPPK 2024! Begini Skemanya |
![]() |
---|
DRH NI PPPK 2023: Cara Isi, Dokumen yang Dibutuhkan, dan Deadline 14 Januari 2024 |
![]() |
---|
Kapan Jadwal Penyerahan SK PPPK 2023 Keluar? Ternyata Ini Jadwal dan Tahapan yang Harus Diketahui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.