CPNS 2024
Segini Syarat Batas Usia Honorer Jika Ingin Diangkat jadi PPPK 2024
Segini Syarat Batas Usia Honorer Jika Ingin Diangkat jadi PPPK 2024, Kamu Berapa Tahun Ini?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Tahun 2024 pemerintah berencana mengadakan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Prioritas pengangkatan pun telah ditentukan jauh hari oleh MenPAN RB sebagai pelaksana.
Pasalnya, ini menjadi momen yang sangat amat ditunggu para pejuang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di yang telah mengikuti berbagai rangkaian ketentuan sebelumnya.
Adapun, selain tenaga dari honorer yang menjadi prioritas dalam pengangkatan menjadi PPPK 2024, mereka juga akan diberi kuota 80 persen.
Perumusan PP turunan dari UUD ASN 2023 baru akan dirumusakn Menpan RB, dan akan segera disahkan, dengan ketentuan seluruh kategori prioritas menjadi yang pertama diselamatkan nasib nya.
Hal ini bersumber dari UU Nomor 20 tahun 2023 mengenai ASN, yang hanya akan diputuskan paling lambat Desember 2024 mendatang.
Baca juga: Tenaga Honorer yang Tidak Lolos PPPK 2023 Bisa Diangkat Jadi PPPK 2024! Begini Skemanya
Diketahui dalam pengangkatan para tenaga pegawai dengan perjanjian kerja tersebut, ada beberapa syarat yang sudah semestinya di patuhi para peserta pejuang ASN, salah satu diantaranya adalah pembatasan usia.
Tentu hal ini tak mudah bagi pemerintah, sebab setidaknya ada 5 kategori prioritas yang akan diangkat menjadi ASN.
Namun MenPAN RB dan BKN saat ini tengah dikejar waktu untuk menyeleksi semua data non-ASN yang telah masuk di database BKN.
Nantinya semua data sekitar 2,3 juta tenaga honorer tersebut, akan dinilai melalui sistem pemeringkatan.
Maka itu, menPAN RB menekankan kepada para non-ASN untuk meningkatkan kinerjanya selama 2023 dan 2024 sebelum pengangkatan jadi PPPK 2024 dimulai.
Selain itu, tenaga honorer juga harus memperhatikan syarat pengangkatan, karena tak hanya tentang batas usia minimal saja.
Ada sejumlah syarat lainnya, yang menjadi kriteria pemerintah dalam penataan ASN 2024 sesuai amanat UU ASN 2023.
MenPAN RB pun meminta para pegawai yang masuk batas usia minimal berbahagia lah karena kalian memiliki kesempatan besar untuk menjadi seorang ASN di tahun 2024.
Lantas berapakah batas usia yang menjadi kriteria prioritas pemerintah?
Baca juga: Ternyata Tenaga Honorer Ini yang Diprioritaskan Diangkat Jadi PPPK 2024 Menurut MenPAN RB
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.