CPNS 2023
FULL SENYUM, Ternyata Ini 6 Tunjungan yang akan Didapat PPPK Jika UU ASN no 20 tahun 2023 Disahkan
Berikut Ini Dia 6 Tunjungan yang Akan PPPK Dapat Jika UU ASN no 20 tahun 2023 di Sahkan
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, ada kabar mengembirakan nih untuk kamu para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Yang mana saat ini secara sah PPPK akan mendapatkan 6 tunjangan setelah disahkannya UU ASN no 20 tahun 2023 lho.
Dalam pengesahan nanti, ini pun juga sudah termasuk pemberikan gaji dan tunjangan PPPK, dasar pelaksanaan terbaru mengacu pada UU ASN no 20 tahun 2023.
Baca juga: Segini Syarat Batas Usia Honorer Jika Ingin Diangkat jadi PPPK 2024
Sebagai informasi, jika untuk UU ASN no 20 tahun 2023 ini adalah Undang-Undang revisi dari UU ASN no 5 tahun 2014.
Yang mana, jika untuk UU ASN no 5 tahun 2014 berisikan perbedaan pemenuhan hak antara PNS dan juga PPPK.
Sementara itu, pada UU ASN no 20 tahun 2023 ini, untuk hak PNS dan PPPK akan digabung.
Baca juga: Tenaga Honorer yang Tidak Lolos PPPK 2023 Bisa Diangkat Jadi PPPK 2024! Begini Skemanya
Yang mana artinya, apa yang menjadi hak PNS akan menjadi hak juga untuk PPPK.
Salah satunya, terkait pemenuhan hak PNS dan PPPK dalam memuat komponen penghargaan dan pengakuan.
Nah, berbica di awal bahwa PPPK nanti akan diberikan 6 tunjangan setelah disahkannya UU ASN no 20 tahun 2023.
Baca juga: DRH NI PPPK 2023: Cara Isi, Dokumen yang Dibutuhkan, dan Deadline 14 Januari 2024
Lantas, apa saja 6 tunjungan tersebut? Berikut informasinya.
- Tunjangan beras, diberikan 10 kg untuk seorang PPPK dan keluarganya yang masuk dalam tanggungan.
- Tunjangan lainnya, pembayaran sesuai dengan tunjangan yang diterima oleh PNS intansi di pemerintah daerah.
- Tunjangan suami/istri, diberikan senilai 10 persen dari gaji pokok perbulannya.
- Tunjangan jabatan struktural, diberikan khusus bagi para PPPK yang menduduki jabatan struktural.
- Tunjangan anak, diberikan senilai 2 persen dari gaji pokok perbulan, maksimal untuk 2 orang anak, baik anak kandung, anak tiri, ataupun anak angkat.
- Tunjangan jabatan fungsional, diberikan khusus PPPK yang menduduki jabatan fungsional.
Nah Tribuners, untuk ke 6 tunjungan tersebut akan langsung dibayarkan atau diberikan pada PPPK setiap bulannya bersamaan dengan penerimaan gaji. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.