Sat Res Narkoba Polres Ciamis Bekuk 3 Tersangka Pengedar Sabu-sabu, Ganja dan Obat Terlarang

Pengedar sabu-sabu, ganja, dan obat terlarang di Ciamis ditangkap Sat Res Narkoba Polres Ciamis

|
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Machmud Mubarok
tribunpriangan.com/ai sani nuraini
Sat Res Narkoba Polres Ciamis Bekuk 3 Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Ciamis berhasil membekuk Sat Res Narkoba Polres Ciamis Bekuk 3 Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu, Ganja dan Obat-obatan Terlarang

Ketiga tersangka masing-masing mengedarkan barang yang berbeda, pelaku inisial IS (31) mengedarkan obat terlarang jenis Tramadol, Hexymer, Grantusip, dan Trihexyphenidyl.

Pelaku berinisial AS (23), mengedarkan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman Ganja kering seberat 12,76 gram.

Terakhir pelaku berinisial AA (27) merupakan pengedar sabu seberat 25,68 gram, dengan kondisi ada sabu yang sudah dikemas siap edar dan satu kantong sabu yang disimpan dalam sebuah plastik bening.

Berdasarkan keterangan Kapolres Ciamis, AKPB Tony Prasetyo Yudhangkoro, ketiga pelaku tersebut tidak saling mengenal dan beroperasi di tempat yang berbeda.

Tony menambahkan, bahwa pengungkapan kasus Narkoba di Kabupaten Ciamis tersebut merupakan yang terbesar dalam kurun waktu dua tahun.


"Ya alhamdulillah dalam kurun waktu dua tahun pengungkapan kasus khususnya psikotropika jenis sabu-sabu, ini termasuk pengungkapan yang terbesar," imbuhnya.


Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Ciamis, Iptu R. E. Budhi M mengatakan untuk modus pelaku pengedar sabu itu ada yang ditempel dan ditimbun.


"Modusnya, pelaku menggunakan dua metode yaitu ada yang ditempel di beberapa tempat dan ditimbun dalam tanah, jadi pemesan dan pelaku bertransaksi melalui online dan pemesan diberikan maps tentang lokasi barangnya oleh pelaku," ungkap Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (14/12/2023).


Lebih lanjut, Budhi mengatakan bahwa ketiga pelaku tersebut bukan komplotan, masing-masing mengedarkan barang haram tersebut di jalur yang berbeda.


Pelaku AS ditangkap di wilayah Kecamatan Sindangkasih, kemudian pelaku AA ditangkap di wilayah Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, dan pelaku IS ditangkap di sebuh rumah di Dusun Cikaret, Kecamatan Cihaurbeuti, Ciamis.


Adapun barang bukti yang berhasil diamakan dari ketiga tersangka diantaranya :


1. Ganja kering seberat 12,76 gram dan satu unit handphone.


2. Sabu-sabu seberat 25,56 gram yang terbagi dalam beberapa bungkusan kecil siap edar dan satu plastik yang belum dikemas, satu unit timbangan digital kecil, satu bungkus bekas bumbu mie instan, satu bungkus bekas kemasan kopi, dan satu unit handphone.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved