OJK Minta Korban Titip Limit di Ciamis–Tasik Segera Cek SLIK dan Laporkan Rekening Pelaku
OJK membuka ruang seluas-luasnya bagi korban untuk melapor, terutama karena jumlah pengaduan sudah mencapai sekitar 40 orang.
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen menyusul munculnya puluhan korban kasus titip limit paylater di wilayah Ciamis dan Tasikmalaya.
Pernyataan itu disampaikan setelah OJK bertemu langsung dengan tiga perwakilan korban di sebuah kedai kopi di Imbanagara, Ciamis belum lama ini.
Dalam pertemuan tersebut, Putu Arya Wirasetyanta, Kepala Subbagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, menerima penjelasan lengkap kronologi yang dialami para korban, mulai dari modus penipuan hingga munculnya tagihan dari berbagai platform pinjaman online.
Arya menegaskan bahwa OJK membuka ruang seluas-luasnya bagi korban untuk melapor, terutama karena jumlah pengaduan sudah mencapai sekitar 40 orang.
Baca juga: OJK dan Polisi Tangani Kasus Dugaan Penipuan Titip Limit Paylater di Ciamis dan Tasikmalaya
OJK menempatkan cek SLIK sebagai langkah pertama untuk memastikan status pinjaman para korban.
Pemeriksaan ini dianggap penting untuk memetakan beban kredit sekaligus menjadi dasar penyelesaian dengan platform terkait.
Arya juga menyoroti maraknya ancaman penagihan dari oknum debt collector aplikasi tak berizin.
Menurutnya, segala bentuk intimidasi melalui telepon, WhatsApp, maupun SMS merupakan pelanggaran terhadap aturan penagihan yang sah.
"Apabila ditemukan pelanggaran, OJK memastikan akan mengonfirmasi ke platform dan menindaklanjuti sesuai ketentuan perlindungan konsumen," katanya, Sabtu (15/11/2025).
Melihat eskalasi kasus, OJK merencanakan ruang diskusi dengan sejumlah platform seperti Akulaku, Kredit Pintar, dan Home Credit untuk mencari penyelesaian yang tidak merugikan korban.
Arya mengingatkan bahwa penyerahan data pribadi seperti KTP tetap berada pada tanggung jawab masing-masing.
Namun, ia menegaskan masih ada ruang negosiasi dan kebijakan pelunasan yang dapat ditempuh sesuai aturan resmi penagihan.
Bagi korban yang telah mengirim uang ke pelaku, OJK merekomendasikan pelaporan ke Indonesia Anti Scam Center (IASC).
Bukti transfer dapat menjadi dasar untuk pemblokiran rekening pelaku, termasuk rekening lain yang terhubung dengan NIK yang sama terutama jika penyidik kepolisian telah menetapkan unsur penipuan.
OJK mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap tawaran titip limit atau jasa sejenis, yang kerap memanfaatkan celah data pribadi.
Masyarakat juga diimbau memanfaatkan kanal pengaduan resmi, termasuk WhatsApp Konsumen OJK di 0811-5715-7157.(*)
Baca juga: Polres Ciamis Selidiki Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Bisnis Titip Limit, Kerugian Capai Rp500 Juta
| OJK dan Polisi Tangani Kasus Dugaan Penipuan Titip Limit Paylater di Ciamis dan Tasikmalaya |
|
|---|
| Besaran UMK 2026 di Wilayah Priangan Timur Jika Naik Sebesar 8,5 Persen, Cek Sekarang! |
|
|---|
| Besaran UMK 2026 di Wilayah Priangan Timur Jika Naik Sebesar 10,5 Persen, Cek Sekarang! |
|
|---|
| Warga Bantaran Sungai Citanduy Harus Waspada, Banjir Kiriman dari Ciamis dan Tasikmalaya |
|
|---|
| Daftar 9 Desa di Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya yang Tersabet Tol Geta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/OJK-Tasikmalaya-bertemu-korban-penipuan-titip-limit-payleter.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.