Buruh Tasikmalaya Tolak PP 51

BREAKING NEWS - Buruh di Tasikmalaya Tolak PP 51/2023, Korlap Aksi: Tidak Sesuai Dengan UUD 1945

Buruh di Tasikmalaya Tolak PP 51/2023, Korlap Aksi: Tidak Sesuai Dengan UUD 1945

|
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/aldi m perdana
Buruh di Tasikmalaya Tolak PP 51/2023, Korlap Aksi: Tidak Sesuai Dengan UUD 1945 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Puluhan buruh tampak memadati area jalan raya di depan Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Senin (27/11/2023).

Mereka bahkan memblokade jalan tersebut sehingga para pengguna jalan harus menggunakan ruas sebelahnya.

Mulai dari pembatas jalan hingga gerbang masuk Bale Kota, para buruh tersebut berkerumun.

Sedang salah satu dari mereka menyerukan pendapatnya terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dari atas mobil komando.

“Tuntutan hari ini cuma ada dua, yang pertama, kami menolak tentang Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 (PP 51/2023) dan yang kedua kami menolak kenaikan upah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP),” tegas Koordinator Aksi, Ghetih Yudhistira kepada TribunPriangan.com di lokasi, Senin (27/11/2023).

Penolakan tersebut, tambahnya, berdasarkan Pertumbuhan Ekonomi (PE) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang dinilai tidak bisa disamakan dengan tingkat provinsi.

“Nah, kami di Kota Tasikmalaya ini menuntut kenaikan upah 15 persen. Apabila tidak ada tanggapan dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, maka kami akan bermalam di sini!” ancam Ghetih.

Pihaknya menilai, bahwa PP 51/2023 tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

“UUD 1945 menyatakan, bahwa di situ ada komponen kehidupan layak untuk seorang buruh. Buruh di sini pun kategorinya ‘kan aset negara, masa kenaikan upahnya per tahun itu hanya Rp 90 ribu?! Itu ‘kan tidak sesuai dengan kebutuhan yang melambung tinggi pada saat ini,” lengkap Ghetih.

“Maka dari itu, kami tetap sepakat untuk mengawal tentang kenaikan upah 15 persen hari ini,” lanjutnya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Dudi Ahmad Holidi mengatakan, bahwa pada Selasa (21/11/2023) lalu pihaknya menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tasikmalaya yang terdiri dari Disnaker, Badan Pusat Statistik (BPS), Bapelitbangda, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Kemarin itu rapat berlangsung dua hari. Yang pertama, usulan dari Serikat Pekerja ya, mereka itu minta (kenaikan UMK Kota Tasikmalaya) sebesar 15 persen tanpa memakai formula atau pakai rumus gitu ya,” jelas Dudi.

“Yang kedua dari Apindo, itu memakai formula PP 51/2023 dengan alpha 0,2. Yang ketiga, pihak pemerintah juga sama, hanya menggunakan nilai alpha 0,3 ya, lebih tinggi dari Apindo,” lanjutnya.

Dengan perhitungan tersebut, tambah Dudi, usulan kenaikan UMK dari Apindo dan Pemkot Tasikmalaya berkisar antara 3 sampai 4 persen.

“Terkait tiga usulan tersebut, itu nanti ditentukan oleh Pj Wali Kota ke provinsi, mana yang akan diusulkan dan diumumkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat pada Kamis (30/11/2023) mendatang. Apakah 15 persen usulan yang dari Serikat Pekerja atau kisaran 3 sampai 4 persen yang diusulkan Apindo dan pemerintah,” tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved