CPNS 2023
Begini Cara Liat Tanda Kamu Lolos dan Tidak pada Tahap Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023
Begini Cara Liat Tanda Kamu Lolos dan Tidak pada Tahap Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) masih terus berjalan hingga detik ini.
Diketahui seleksi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini baru saja dimulai pada 20 September 2023 lalu.
Dimana tahap awal dari seleksi nasional yang diselenggarakan secara daring tersebut telah terlewati, yakni tahap Pendaftaran atau Administrasi.
Para peserta selanjutnya masih harus mengetahui hasil dari tahap awal tersebut, yang dikenal dengan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi.
Baca juga: Tes SKD Menghitung Hari, Yuk Pelajari 12 Latihan Soal Materi TIU untuk CPNS 2023 Berikut Ini
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi sendiri telah mulai diumumkan pada Minggu, (15/10/2023).
Selain itu, melansir dari jadwal terbaru yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat edaran Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, pengumuman seleksi akan berlangsung dari 15-18 Oktober mendatang.
Baca juga: Kartu Peserta CPNS yang Dicetak Sebelum Tanggal 12 Diminta Cetak Ulang, Mengapa? Ini Kata BKN
Para peserta bisa mengakses situs resmi sistem seleksi calon aparatur negara (SSCASN) pada website sscasn.bkn.go.id atau daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Berikut cara mengecek melalui laman SSCASN:
Cara Cek Hasil Seleksi Melalui Laman Resmi SSCASN
- Silakan buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
Kemudian menuju pojok kanan halaman bagian atas dan pilih Menu "Masuk"
Lalu masukan NIK dan Kata Sandi saat Pendaftaran, lalu Klik "Masuk" - Resume akan terbuka saat menuju halaman tersebut.
- Selanjutnya, Cari Hasil Seleksi Administrasi yang ada di bagian bawah halaman.
Tanda Lolos Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023
Bagi peserta yang lulus akan akan muncul pemberitahuan pada resume akun pribadi masing-masing.
Sama halnya dengan mereka yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS), akan ada pemberitahauan jika resume yang dimasukan mengalami kesalahan atau ada yang masih kurang, bahkan memang dinyatakan tidak bisa diterima.
Adapun kalimat yang ditampilakan untuk para peserta akan diperlihatakan kalimat seperti dibawah ini :
Jika dinyatakan lulus atau memenuhi syarat administrasi, halaman situs akan memunculkan pemberitahuan
"Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas".
Sebaliknya, peseta yang dinyatakan tidak lulus seleksi akan dapat pemberitahuan sebagai berikut:
"Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".
Halaman SSCASN juga akan menampilkan alasan pelamar tidak lolos seleksi administrasi.
Persyaratan atau dokumen yang dinilai tidak memenuhi syarat akan tertulis keterangan "tidak memenuhi syarat (TMS)".
Pelamar yang belum lolos seleksi administrasi berkesempatan mengajukan sanggah selama tiga hari setelah pengumuman.
Baca juga: 6 Penyebab Peserta Dinyatakan tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023, Berikut Penjelasannya
Disamping itu, para pelamar juga akan diarahkan untuk mengetahui hasil seleksi melalui situs resmi dari setiap masing-masing Lembaga Pemerintah.
Sebab lemabaga tersebut juga menyediakan link untuk mengumumkan hasil putusan rekrutmen mereka pada link yang telah tersedia.
Mengajukan Sanggah
Adapun peserta yang tidak lolos seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah kepada pihak penyelenggara CPNS maupun PPPK 2023.
Masa sanggah sendiri dijadwalkan pada 19-21 Oktober 2023 yang dapat diakses melalui laman SSCASN.
Dalam penyelenggaraannya seleksi yang diperuntukan untuk mereka dengan jenjang karir minimal SMA ini, akan melewati beberapa tahapan seleksi, salah satu diantaranya adalah Masa Sanggah.
Pemerintah melalui panitia seleksi nasional (Panselnas) sendiri telah memberikan masa sanggah bagi seluruh peserta melalui Pengajuan sanggahan oleh peserta CPNS dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.
Masa sanggah sendiri akan diberikan setelah pengumuman seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), serta hasil integrasi nilai dari seleksi SKD dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Baca juga: 55 Link Laman Resmi Insatansi dan LP, untuk Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023
Dikutip dari laman resmi SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi, baik seleksi administasi, seleksi SKD, dan integrasi nilai akhir.
Adapun lembaga dan instansi pemerintah telah diberikan waktu tanggapan sanggah untuk bisa mengecek atau memverifikasi ulang kesesuaian persayaratan ketentuan umum dan khusus yang ditetapkan.
Yakni dengan cara memeriksa kembali dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Pada seleksi kali ini, masa sanggah akan diberlakukan dalam beberapa tahap salah satunya pada tahap awal yakni administrasi.
Baca juga: 15 Link Laman Resmi Pemerintah Provinsi, untuk Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2023
Langkah Ajukan Sanggah CPNS-PPPK 2023
Malansir Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2023, fitur Ajukan Sanggah atau Masa Sanggah bukan serta merta untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh pelamar.
Sebab dalam fitur tersebut, pelamar harus memiliki alasan Sanggah yang diisi dengan benar, realistis, tidak mengada-ngada, dan berdasarkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
Sebab jika pelamar menyadari kesalahannya secara pribadi, disarankan untuk tidak menggunakan fitur ini, karena tidak dapat mengubah hasil Verifikasi.
Berikut adalah cara untuk mengajukan sanggah dalam seleksi CPNS-PPPK 2023:
- Peserta yang tidak lulus seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan muncul notifikasi “Mohon Maaf.Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar” dan disertai penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
- Peserta yang dinyatakan TMS, bisa klik “Ajukan Sanggah”, maka akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.
- Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah, dimana pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar.
- Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer dan klik “Akhiri Proses Sanggah”.
- Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah maka akan muncul notifikasi “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”.
- Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil, sebab 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS.
- Jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah, karena segala bentuk permohonan, permintaan atau alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.
- Setelah mengisi sanggahan, maka akan muncul notifikasi “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”. Jika sudah yakin klik "Iya", dan jika tidak yakin klik "Tidak".
- Selanjutnya akan muncul notifikasi bahwa pengajuan sanggah berhasil. Pelamar hanya dapat melakukan sanggah satu kali.
- Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah, maka akan muncul notifikasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah.
- Silahkan refresh halaman resume Anda”.
- Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume dan akan muncul notifikasi “Anda sudah pernah menyanggah.
- Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut”.
- Jika masa sanggah telah berakhir maka akan muncul notifikasi “masa sanggah sudah berakhir” artinya pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi.
Baca juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 Ternyata TMS, Ingin Ajukan Sanggah? Begini Caranya
Tahapan Waktu sanggah CPNS 2023
Dikutip dari Kompas.com, terdapat tiga waktu sanggah yang akan diberikan sebagai hak para peserta, sebagai berikut :
1. Seleksi Administrasi
Jika setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah hasil seleksi administrasi diumumkan.
Masa sanggah pada seleksi ini, dijadwalkan pada 17-19 Oktober 2023, jika dijabarkan menurut jadwal terbaru pelaksanaan seleksi CPNS 2023, yang dapat diajukan dengan cara :
- Login ke laman SSCASN, https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
- Mengisi jumlah sanggahan dengan menjabarkan kronologi dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
2. Seleksi SKD
Apabila setelah pengumuman seleksi SKD ada pelamar yang keberatan dengan hasil keputusan instansi, pelamar bisa mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah hasil seleksi SKD diumumkan.
Masa sanggah pada seleksi ini, dijadwalkan pada 21-23 Oktober 2023, jika dijabarkan menurut jadwal terbaru pelaksanaan seleksi CPNS 2023, yang dapat diajukan dengan cara :
- Login menggunakan akun masing-masing
- Silahkan menjabarkan kronologi dan mengunggah bukti pendukung.
Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023? Saatnya Latihan Soal SKD Materi TIU, Pelajari di Sini!
3. Integrasi nilai SKD dan SKB
Jika setelah dilakukan pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi SKB.
Masa sanggah pada seleksi ini, dijadwalkan pada 11-13 Januari 2024, jika dijabarkan menurut jadwal terbaru pelaksanaan seleksi CPNS 2023, yang dapat diajukan dengan cara yang hampir sama dengan seleksi SKD :
- Login memakai akun masing-masing.
- Jabarkan kronologi dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
- Sebagai tambahan informasi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
seleksi administrasi
Seleksi Administrasi CPNS
Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2023
masa sanggah
Masa Sanggah Seleksi PPPK
Masa Sanggah Seleksi CPNS
Cara Ajukan Masa Sanggah CPNS 2023
Ketentuan Masa Sanggah CPNS 2023
Langkah Ajukan Sanggah
Tahapan Waktu sanggah
55 Link Laman Resmi Insatansi dan LP, untuk Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 |
![]() |
---|
Ini Faktor Peserta Sering Gagal Login Akun CPNS, Jangan Sampai Berkepanjangan dan Hambat Tes |
![]() |
---|
6 Penyebab Peserta Dinyatakan tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023, Berikut Penjelasannya |
![]() |
---|
Kartu Peserta CPNS yang Dicetak Sebelum Tanggal 12 Diminta Cetak Ulang, Mengapa? Ini Kata BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.