CPNS 2023
Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 Ternyata TMS, Ingin Ajukan Sanggah? Begini Caranya
Masih Bingung Cara Ajukan Sanggah Dalam Hasil Seleksi TMS CPNS 2023? Berikut Ino Dia Cara Benar Ajukan Sanggah CPNS 2023
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, selain kamu harus bersiap-siap dengan seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023, kamu pun juga hasil sudah siap juga dengan hasil seleksi administrasinya.
Dalam hasil seleksi administrasi yang akan diumumkan 15 Oktober 2023, akan ada satu hasil yang akan didapatkan oleh peserta.
Yang pertama ada tidak memenuhi syarat (TMS) dan memenuhi syarat (MS).
Jika kamu memenuhi syarat (MS), selamat kamu akan lanjut ke tahap selanjutnya dalam serangkaian tes CPNS 2023.
Baca juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 Diumumkan Besok, Begini Cara Mudah Cek Hasilnya
Namun, jika kamu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sayang sekali kamu tidak bisa melanjutkan ke tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Tapi jangan berkecil hati dulu ya, karena pasalnya kamu yang dinyatakan TMS, hasil seleksi tersebut bisa berubah lho menjadi MS jika kamu melakukan sanggah.
Masa sanggah ini dipergunakan untuk para pelamar yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi.
Masa sanggah akan berlangsung selama tiga hari dimulai 19-21 Oktober 2023.
Baca juga: Perhatikan Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Saat Pembubuhan E-Materai CPNS 2023
Lantas, bagaimana cara mengajukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2023? Berikut ini dia caranya.
Cara Mengajukan Sanggah Seleksi Admistrasi CPNS 2023
- Jika muncul tulisan 'Mohon Maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena...', cek kembali penyebab tidak lolos tahap administrasi yang dijelaskan di sistem
- Klik Ajukan Sanggah
- Muncul tampilan form sanggah berisi informasi syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang sudah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah, cek kembali
- Klik Lihat untuk lihat dokumen
- Isikan alasan sanggah, contoh: KTP sudah asli, mohon dicek kembali
- Centang kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen
- Klik Akhiri Proses Sanggah
- Muncul kotak 'Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah', klik Baiklah
- Muncul kotak 'Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan', klik Iya
- Muncul kotak 'Pengajuan sanggah berhasil'
- Jika sanggahan diterima, maka di halaman Resume Pendaftaran akan muncul penjelasan 'Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas'
- Klik Cetak Kartu
Baca juga: Tak Perlu Ribet, Begini Cara Melihat Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Per Formasi, Cek di Sini
Ketentuan Masa Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2023
Adapun ketentuan yang harus kamu perhatikan dalam masa sanggah hasil seleksi administrasi ini agar dilakukan dengan benar sesuai aturan, seperti:
- Ajuan sanggah tidak untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar saat mendaftar
- Isi alasan sanggah di fitur Ajuan Sanggah dengan penjelasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah saat pendaftaran
- Jika menyadari kesalahan saat pendaftaran, pelamar tidak disarankan menggunakan fitur Ajuan Sanggah karena tidak akan mengubah hasil verifikasi
- Jika isian alasan sanggah tidak sesuai dokumen, pelamar harus bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan
- Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan dari selain sistem SSCASN tidak akan diterima
- Jika ada tiga dokumen yang dinilai membuat tidak lolos seleksi, maka ketiga dokumen harus disanggah, tidak bisa hanya salah satu saja
- Sanggah hanya dapat dilakukan satu kali
Baca juga: JADWAL CPNS 2023 Terbaru Setelah Adanya Perpanjangan Pendaftaran, Segera Catat dan Cek Sekarang Juga
Serta, untuk jadwal jawab sanggah oleh pihak terkait akan dilakukan pada tanggal 19-23 Oktober 2023.
Jadi, ayok manfaatkan masa sanggah ini agar kamu bisa lanjut ke tahap selanjutnya, semoga bermanfaat. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.