CPNS 2023
Kartu Peserta CPNS yang Dicetak Sebelum Tanggal 12 Diminta Cetak Ulang, Mengapa? Ini Kata BKN
Kertu Peserta CPNS yang Telah Dicetak Sebelum Tanggal 12 Diminta Cetak Ulang, Ini Alasan BKN
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Hasil seleksi Calon Aparatur Negeri Sipil (CASN) akan diumumkan hari ini, Minggu (15/10/2023).
Pada tahap ini, para pelamar akan mengetahui apakah lolos atau tidak dalam seleksi administrasi CPNS 2023.
Para peserta diminta untuk mengecek secara berkala di laman SSCASN atau laman instansi yang dilamar.
Selain itu tak kalah penting, pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 yang sudah mencetak kartu pendaftaran sebelum 12 Oktober 2023, diimbau untuk mencetak ulang kartu tersebut.
"Ada beberapa informasi terbaru yang perlu pelamar seleksi CASN 2023 ketahui setelah pendaftaran ditutup," ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasansaat saat dihubungin Kompas.com, Sabtu (14/10/2023).
Baca juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 Ternyata TMS, Ingin Ajukan Sanggah? Begini Caranya
Bukan tanpa alasan jika pencetakan kartu harus dilakukan ulang.
Pasalnya, pencetakan kartu baru harus dilakukan meski para pelamar sudah mendaftar sebelum adanya perpanjangan waktu, dikarenakan kartu pendaftaran pelamar berbeda versi dengan yang berlaku saat ini.
"Seluruh pelamar diminta mencetak kartu pendaftarannya kembali meskipun kalian yang sudah selesai mendaftar sebelum perpanjangan waktu. Karena kartu pendaftarannya sudah versi terbaru," jelas pihak BKN.
Adapun kartu pendaftaran merupakan berkas yang wajib dimiliki setiap pelamar sebagai bukti keikutsertaan dalam seleksi CPNS atau PPPK 2023,
Kartu ini memuat informasi seperti nama, nomor KTP, jenis kelamin, pendidikan, dan formasi jabatan yang dilamar.
Baca juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 Diumumkan Besok, Begini Cara Mudah Cek Hasilnya
Cara Cetak Kartu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Bagi mereka yang dinyatakan lolos, maka secara otomatis harus mempersiapkan diri untuk tahap selanjutnya yakni
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Sebelum melangkah ke tahap tersebut para peserta sudah harus dinyatakan lolos dalam tahap awal administrasi.
Pelamar diminta untuk mengecek hasil dengan masuk terlebih dahulu ke akun masing-masing.
Berikut langkah-langkah mencetak kartu pendaftaran CPNS dan PPK 2023:
CPNS 2023
CPNS
Cetak Kartu Peserta CPNS
Pengumunan hasil seleksi CPNS
Langkah Ajukan Sanggah
Tahapan Waktu sanggah
cetak ulang
BKN
mencetak kartu pendaftaran
kartu pendaftaran
Peserta CPNS Bisa Sandang Status TMS Kapan Saja, Begini Cara Rubah dan Syarat yang Harus Terpenuhi |
![]() |
---|
Begini Cara Rubah Status TMS Agar Bisa Kembali Jadi MS pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023 |
![]() |
---|
Astaga! Banyak Pelamar CPNS dan PPPK Penyandang Status TMS saat Daftar, Segini Pendaataannya |
![]() |
---|
Kartu Peserta CPNS dan PPPK 2023 Sudah Bisa di Cetak Sekarang? Begini Penjelasan dan Caranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.