PPPK Paruh Waktu 2025
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang Sampai 22 September 2025
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang jangka waktu tahap Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang saat ini tengah jadi tahap lanjutan peserta
TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar terbaru datang dari seleksi nasional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berstatus Paruh Waktu 2025.
Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah memperpanjang jangka waktu tahap Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang saat ini tengah jadi tahap lanjutan peserta.
Hal ini disampaikan langsung Humas BKN melalui surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, dimana penyesuaian jadwal, untuk pengisian DRH PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya berakhir 20 September 2025, diperpanjang hingga 22 September 2025.
Kepala BKN Prof. Zudan Arif mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan dan fasilitas bagi calon PPPK yang masih membutuhkan waktu lebih untuk menyelesaikan administrasi.
“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” terang Prof. Zudan, Jumat (12/09/2025) dalam keterangan tertulis dikutip dari laman resmi BKN.
BKN juga memberikan keleluasaan dalam penyediaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Calon PPPK dapat menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat terlebih dahulu, untuk selanjutnya dokumen SKCK asli dapat diserahkan setelah proses penetapan Nomor Induk selesai.
Melalui kebijakan ini, Kepala BKN berharap dapat mempermudah proses dan mendukung calon PPPK Paruh Waktu untuk memenuhi persyaratan dengan lebih optimal.
Baca juga: Daftar 6 Instansi Jabar Sudah Umumkan Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025, Garut dan Ciamis Butuh Segini
Jadwal Terbaru PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah DRH Diperpanjang
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 22 September 2025
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 25 September 2025
- Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 30 September 2025
4 Hal yang Terjadi Jika Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 Terlambat Isi DRH
DRH adalah formulir resmi yang wajib diisi oleh pelamar yang lolos seleksi PPPK dan dinyatakan lulus tahap akhir.
Formulir ini berfungsi sebagai dokumen administrasi yang mencatat identitas pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, serta data keluarga, sebelum peserta ditetapkan secara resmi sebagai ASN PPPK.
Pengisian ini bertujuan utama sebagai dasar hukum serta sistem verifikasi instansi sebelum menetapkan Nomor Induk Pegawai para peserta.
Selain itu, DRH juga menjadi arsip kepegawaian di instansi tempat PPPK resmi bertugaas nanti, serta sebgai penjamin bahwa peserta benar-benar memenuhi syarat administrasi dan tidak memiliki riwayat masalah secara hukum.
Untuk itu BKN sendiri telah mewanti-wanti agar bisa tepat waktu dalam proses pengisian.
Pasalnya, jika mengalami keterlambatan peserta dipastikan dianggap mengundurkan diri dan kelulusan batal.
| Daftar Rincian PPPK Paruh Waktu yang Baru Dilantik di Tasikmalaya, Tenaga Teknis Terbanyak |
|
|---|
| 4.586 Calon PPPK Paruh Waktu Kabupaten Tasikmalaya Sudah Teken Kontrak |
|
|---|
| 5.812 Tenaga Honorer di Bandung Barat Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Ciamis Menurut BKPSDM, Juga Soal Honorer Belum Masuk Formasi |
|
|---|
| 120 Honorer di Kota Cimahi Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Minimal Masa Kerja 2 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Apakah-Jam-Kerja-PPPK-Paruh-Waktu-Bisa-Ditambah-Begini-Aturan-dan-Penjelasannya.jpg)