Ancaman Pembunuhan di Tasikmalaya

Polisi Gerak Cepat Dalami Kasus Dugaan Ancaman Pembunuhan Terhadap Anak 12 Tahun di Tasikmalaya

Unit PPA dari Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota langsung terjun ke Tempat Kejadian Perkara terkait kasus anak 12 tahun yang mendapat ancaman pembunuh

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Machmud Mubarok
Tribun Priangan/Aldi M Perdana
Pihak keluarga anak perempuan berusia 12 tahun asal Kampung Cimuncang, Desa Geresik, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, melaporkan ancaman pembunuhan tiga kali dari orang tidak dikenal ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis (10/8/2023). 

Ato juga menambahkan, bahwa pada saat pihaknya bersama Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mendatangi TKP, mereka segera melakukan komunikas dengan keluarga korban.

“Pada dini hari itu, kami melakukan silaturahim dan kunjungan kepada terduga korban, di mana di situ teman-teman penyidik selain mengamankan juga beberapa benda-benda yang mungkin dibutuhkan untuk barang bukti,” jelasnya.

Tak hanya itu, Ato juga menilai bahwa jajaran kepolisian beserta Polsek setempat pun segera memberi pengamanan khususnya di TKP tersebut.

“Tentu, kehadiran tim penyifik ini sesuatu yang cukup membuat tenang (paska kejadian tersebut) bagi keluarga korban dan masyarakat setempat. Selanjutnya, kasus ini akan terus kami kawal bersama-sama,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved