Jaga Kekompakan dan Keseragaman, Bupati Tasikmalaya Terapkan Pemakaian Seragam ASN Terbaru

Pemkab Tasikmalaya mulai menerapkan aturan seragam ASN terbaru, berdasarkan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2025.

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin
PIMPIN UPACARA - Bupati Tasikmalaya ketika memimpin apel rutin bersama ASN, pada Senin (27/10/2025). Dalam pemaparannya, adanya penerapan aturan seragam ASN terbaru di lingkungan Pemkab Tasikmalaya. 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mulai menerapkan aturan seragam ASN terbaru, berdasarkan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2025. Penerapan ini mulai berlaku sejak Senin (27/10/2025).

Namun, rancangan perbup disesuaikan dengan Permendagri 11 Tahun 2020 yang isinya memuat penggunaan pakaian dinas tidak hanya untuk PNS tetapi untuk PPPK juga.

Pemberitahuan pemakaian pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2025.

Dalam rancangan perbup tersebut pakaian dinas untuk PNS (Senin-Selasa PDH khaki, sepatu pantofel hitam, wanita menggunakan kerudung kuning mustard, untuk hari Rabu pakaian putih hitam dan wanita memakai kerudung pink salem.

Baca juga: Wakil Bupati Tasikmalaya Dorong Program Pengelolaan Sampah Berbasis Desa

Sedangkan di hari Kamis dan Jumat memakai batik atau pakaian khas daerah. Sementara untuk PPPK Senin sampai Rabu hitam putih, hari Kamis sampai Sabtu sama dengan PNS).

"Penerapan ini untuk keseragaman dan kekompakan semua perangkat Daerah dan semua ASN di kompleks Perkantoran Gebu," ungkap keterangan resmi Bupati Tasikmalaya yang dikutip wartawan TribunPriangan.com, saat apel rutin.

Selain itu pemakaian pakaian dinas sesuai Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2025 dimulai sejak tanggal 1 November 2025.

"Jadi Rancangan Perbup yang disesuaikan dengan Permendagri 11 Tahun 2020 isinya memuat penggunaan pakaian dinas tidak hanya untuk PNS tetapi untuk PPPK juga," ungkapnya.

Ketika ditanyai pemakaian pakaian tradisional sunda tetap dilaksanakan di hari Kamis, tapi bergantian dengan batik setiap minggunya.

"Hari Kamis kan ada empat kali dalam sebulan, jadi itu bisa gantian dengan pemakaian batik dan pakaian tradisional (pangsi)," ucapnya.

Adapun penggunaan Pakaian Dinas Harian ASN sesuai Perbup 48 Tahun 2025 berlangsung selama untuk 5 (lima) hari kerja, sedangkan di hari Sabtu PDH Batik.

"Untuk ketentuan pemakaian PDH tidak ketat, tidak mewarnai rambut dengan warna yang mencolok sesuai ketentuan berlaku. Dan penerapan ini sudah dimulai hari ini, karena saya sudah tandatangani aturannya," ungkap Cecep. (***Jaenal Abidin***)

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved