Gaji PNS

Gaji Naik, PNS Pun Full Senyum, Deg-degan Menunggu Tanggal 16 Agustus, Berapa Besarannya?

Gaji bakal naik, PNS pun full senyum, deg-degan menunggu tanggal 16 Agustus 2023, kira-kira berapa besaran kenaikannya

Editor: Machmud Mubarok
Belitungpos.com
Ilustrasi gaji PNS (Tribunnews). Gaji bakal naik, PNS pun full senyum, deg-degan menunggu tanggal 16 Agustus 2023, kira-kira berapa besarannya 

Selain gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.

Dilansir dari Kompas.com (16/6/2022), berikut penjelasan tunjangan PNS:

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja memiliki nominal yang paling besar dari semua tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan.

Besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kelas jabatan dan instansi tempat PNS bekerja.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.

2. Tunjangan istri/suami

Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.

Akan tetapi jika suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

3. Tunjangan anak

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

4. Tunjangan makan

Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan yang besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

5. Tunjangan jabatan

Terakhir, PNS akan mendapatkan tunjangan jabatan.

Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Kompas
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved