Gaji PNS

Gaji Naik, PNS Pun Full Senyum, Deg-degan Menunggu Tanggal 16 Agustus, Berapa Besarannya?

Gaji bakal naik, PNS pun full senyum, deg-degan menunggu tanggal 16 Agustus 2023, kira-kira berapa besaran kenaikannya

Editor: Machmud Mubarok
Belitungpos.com
Ilustrasi gaji PNS (Tribunnews). Gaji bakal naik, PNS pun full senyum, deg-degan menunggu tanggal 16 Agustus 2023, kira-kira berapa besarannya 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Gaji bakal naik, PNS pun full senyum, deg-degan menunggu tanggal 16 Agustus 2023, kira-kira berapa besaran kenaikannya?

Kenaikan gaji PNS ini memang belum diumumkan secara resmi oleh Presiden Jokowi, namun Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah sahkan aturan baru soal tambahan tunjangan PNS.

Adapun naiknya nominal gaji PNS baru akan diumumkan Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang.

Sedangkan Sri Mulyani telah mengeluarkan kebijakan baru berupa tambahan tunjangan bagi PNS golongan I, II, III, IV, yakni akan mendapatkan tunjangan tambahan.

Dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024, PNS golongan I, II, III, IV akan diberikan tambahan tunjangan setiap bulan dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca juga: PNS WAJIB TAHU, Gaji Diusulkan Naik, tapi Tunjangan Kinerja Bakal Dirombak? Segera Cek di Sini

PNS golongan I akan diberikan tambahan tunjangan Rp 770.000 per bulan atau Rp 35.000 per hari.

Lalu, PNS golongan II akan diberikan tambahan tunjangan Rp 770.000 per bulan atau Rp 35.000 per hari.

Kemudian, PNS golongan III akan diberikan tambahan tunjangan Rp 814.000 per bulan atau Rp 35.000 per hari.

Sedangkan, PNS golongan IV akan diberikan tambahan tunjangan Rp 902.000 per bulan atau Rp 41.000 per hari.

Tunjangan yang diberikan merupakan tambahan uang lauk lauk sebagai uang makan bagi PNS setiap bulannya.

Baca juga: FULL SENYUM, Ternyata Segini Kisaran Gaji PNS Jika Dinaikkan dengan Pola Single Salary

Dengan demikian apabila gaji PNS resmi mengalami kenaikan di akhir masa jabatan Jokowi, maka pada tahun depan PNS tidak hanya mendapatkan kenaikan gaji tetapi juga tambahan tunjangan dari pemerintah.

Diberitakan sebelumnya, pengumuman Jokowi mengenai kenaikan gaji merupakan hal yang sangat dinanti-nantikan.

Sebab, sudah empat tahun lamanya gaji PNS tidak mengalami kenaikan di tengah kebutuhan pokok yang semakin meningkat.

PNS mengalami kenaikan gaji terakhir kali pada tahun 2019 silam dengan kenaikan hanya mencapai 5 persen.

Dengan adanya rencana pengumuman kenaikan gaji PNS pada bulan ini tentu saja membuat PNS bergembira.

Dengan begitu, belum dapat diketahui secara pasti apakah PNS akan mendapatkan kenaikan gaji atau tidak.

Meskipun keputusan kenaikan gaji belum diumumkan, Menkeu Sri Mulyani memastikan bahwa PNS golongan I, II, III, IV mendapatkan tambahan tunjangan setiap bulan.

Baca juga: Gaji PNS Bakal Naik, Sri Mulyani: Tunggu Informasi Tanggal 16 Agustus

Besaran Kenaikan Gaji ASN

Besaran Gaji PNS saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS).

Mengacu pada aturan tersebut, gaji PNS berbeda bergantung dengan golongannya.

Berikut rincian Gaji PNS:

Golongan I

- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

- IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

- IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

- IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Jenis Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.

Dilansir dari Kompas.com (16/6/2022), berikut penjelasan tunjangan PNS:

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja memiliki nominal yang paling besar dari semua tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan.

Besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kelas jabatan dan instansi tempat PNS bekerja.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.

2. Tunjangan istri/suami

Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.

Akan tetapi jika suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

3. Tunjangan anak

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

4. Tunjangan makan

Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan yang besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

5. Tunjangan jabatan

Terakhir, PNS akan mendapatkan tunjangan jabatan.

Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved