Gaji PNS 2025

3 Tambahan Dana Diluar Gaji Pokok dan Tunjangan Pencairan Gaji PNS Besok

Berikut Ini 3 Tambahan Dana Diluar Gaji Pokok dan Tunjangan Pencairan Gaji PNS 1 Agustus 2025 Besok

Kompas.com
GAJI PNS 2025 - Resmi! Ini 3 Tambahan Dana Diluar Gaji Pokok dan Tunjangan Pencairan Gaji PNS 1 Agustus 2025 Besok 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, di detik-detik pencairan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 awal Agustus besok, begitu banyak kabar bahagia yang tengah menyelimuti para PNS di seluruh Indonesia.

Pasalnya, di pencairan gaji PNS per 1 Agustus 2025 besok adalah akan adanya 3 tambahan dana lho diluar gaji pokok dan tunjangan sesuai kesepakatan dari Sri Mulyani.

Jadi, saat pencairan gaji PNS dilakukan besok awal Agustus, para PNS akan mendapatkan gaji dengan 3 tambahan dana tersebut lho.

Menteri Keuangan yaitu Sri Mulyani ternyata telah resmi menetapkan PMK Nomor 39 Tahun 2024.

PMK Nomor 39 Tahun 2024 merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh Sri Mulyani terkait dengan standar biaya masukan tahun anggaran 2025.

Sesuai dengan PMK Nomor 39 Tahun 2024, Sri Mulyani sepakat bahwa terdapat 3 tambahan untuk PNS di luar gaji pokok dan tunjangan.

Lantas, apa saja 3 tambahan dana untuk para PNS selain gaji pokok dan tunjangan yang akan cair tanggal 1 Agustus 2025 besok? Ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Gaji PNS Bulan Agustus 2025 Lengkap Golongan I Hingga IV, Benarkah Akan Ada Kenaikan Bulan Ini?

Baca juga: Bulan Agustus 2025 Gaji PNS Naik atau Tidak? Menpan-RB Nyatakan Begini

3 Tambahan Dana Gaji PNS 2025

Tribuners, dari kesepakatan Sri Mulyani di dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024, 3 komponen tambahan dana tersebut meliputi uang lembur, uang makan lembur serta biaya paket data dan komunikasi.

berikut 3 tambahan untuk PNS di luar gaji pokok dan tunjangan lengkap dengan besarannya:

Uang Lembur

  • Golongan I: Rp18.000 per jam
  • Golongan II: Rp24.000 per jam
  • Golongan III: Rp30.000 per jam
  • Golongan IV: Rp36.000 per jam

Uang lembur akan diberikan sebagai biaya kompensasi untuk PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani sepakat bahwa PNS akan menerima uang lembur apabila telah bekerja lembur minimal dua jam secara berturut-turut.

Baca juga: Gaji Naik atau Tidak? Yuk Intip Besaran Gaji PNS Agustus 2025 Lengkap Golongan I, II, III dan IV

Uang Makan Lembur

  • Golongan I: Rp35.000 per hari
  • Golongan II: Rp35.000 per hari
  • Golongan III: Rp37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari

Para PNS akan menerima tambahan berupa uang makan lembur dari Sri Mulyani maksimal satu kali per hari.

Baca juga: Jumat Berkah! Gaji PNS Cair Awal Agustus 2025, Bakal Terima Nominal Bedakah di Tanggal 1?

Baca juga: Gaji PNS Naik Lagi di Bulan Agustus 2025? Ini Daftar Nominal Gaji Lengkap Golongan I, II, III dan IV

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved