Gaji PNS

Gaji Naik, PNS Pun Full Senyum, Deg-degan Menunggu Tanggal 16 Agustus, Berapa Besarannya?

Gaji bakal naik, PNS pun full senyum, deg-degan menunggu tanggal 16 Agustus 2023, kira-kira berapa besaran kenaikannya

Editor: Machmud Mubarok
Belitungpos.com
Ilustrasi gaji PNS (Tribunnews). Gaji bakal naik, PNS pun full senyum, deg-degan menunggu tanggal 16 Agustus 2023, kira-kira berapa besarannya 

Dengan begitu, belum dapat diketahui secara pasti apakah PNS akan mendapatkan kenaikan gaji atau tidak.

Meskipun keputusan kenaikan gaji belum diumumkan, Menkeu Sri Mulyani memastikan bahwa PNS golongan I, II, III, IV mendapatkan tambahan tunjangan setiap bulan.

Baca juga: Gaji PNS Bakal Naik, Sri Mulyani: Tunggu Informasi Tanggal 16 Agustus

Besaran Kenaikan Gaji ASN

Besaran Gaji PNS saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS).

Mengacu pada aturan tersebut, gaji PNS berbeda bergantung dengan golongannya.

Berikut rincian Gaji PNS:

Golongan I

- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

- IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

- IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

- IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Jenis Tunjangan PNS

Sumber: Kompas
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved