Lapor Ombudsman tak Direspons, Perwakilan Orang Tua Siswa di Ciamis Siap Gugat Sistem PPDB ke PTUN
Permasalahan orang tua siswa di Ciamis yang kecewa lantaran anaknya tidak diterima di SMAN 1 Sindangkasih melalui jalur zonasi masih terus berlanjut.
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Permasalahan orang tua siswa di Ciamis yang kecewa lantaran anaknya tidak diterima di SMAN 1 Sindangkasih melalui jalur zonasi masih terus berlanjut.
Dadang (48) selaku perwakilan orang tua siswa mengaku, sebelum memutuskan untuk menggugat sistem PPDB ke PTUN Bandung ternyata dia sempat melapor ke Ombudsman melalui website resmi ombdusman.go.id namun tak ada respons apapun.
Maka dari itu, dia dan tim kuasa hukum mantap akan menggugat sistem PPDB ke PTUN Bandung.
Baca juga: Perwakilan Orang Tua Calon Siswa di Ciamis akan Laporkan Sistem PPDB ke PTUN Bandung, Gegara Hal Ini
"Sebelumnya sudah lapor di website ombdusman.go.id namun gak ada tanggapan apapun, nanti mau lapor lagi," kata Dadang saat dihubungi, Sabtu (15/7/2023) sore.
Dadang juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap dinas-dinas terkait di Kabupaten Ciamis yang bungkam saat dia melaporkan kejadian tersebut.
"Iya betul bahkan dari semua pihak diam, seakan-akan ini bukan suatu masalah dari masyarakat dari Kantor Cabang Dinas (KCD) dari Dinas Pendidikan kabupaten pun belum ada tanggapan terkait dengan masalah di SMAN 1 Sindangkasih," tambahnya.
Saat ini, Dadang dan kuasa hukum sedang menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kepala Sekolah SMAN 1 Sindangkasih tentang data siswa yang diterima jalur zonasi pada PPDB kemarin sebagai dasar gugatan ke PTUN.
Baca juga: Respons Pihak SMAN 1 Sindangkasih Ciamis soal Siswa yang tak Lolos meski Prestasi & Zonasi Memenuhi
Namun permasalahannya, kepala sekolah tersebut masih belum memberikan SK yang diminta oleh Dadang.
"Betul kan dasarnya SK itu yang merugikan nya SK penerimaan siswa baru, yang sampai saat ini pihak sekolah belum mau memberikan SK tersebut, kemudian ini pihak sekolah diduga tetap bermain, makanya sekarang saya dan tim kuasa hukum meminta SK tersebut mereka tidak mau memberikan," papar Dadang.
Kendati demikian, dia dan kuasa hukum akan tetap menggugat sistem PPDB ke PTUN pada Senin, 17 Juli 2023.
"Senin pasti masuk walau itu SK dari kepala sekolah tidak ada, gugatan pasti lanjut ini biar semua instansi terkait jangan duduk terdiam dengan indikasi merugikan masyarakat," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.