Kasus Pencabulan di Ciamis
Kasus Pencabulan di Ciamis Marak, MUI: Bila Perzinahan Merajalela, Maka Tunggu Datangnya Azab
MUI Kabupaten Ciamis mengatakan, bila perzinahan merajalela, maka tunggulah datangnya azab
Upaya pencegahan yang mungkin dilakukan menurutnya dimulai dari rumah dan keluarga sendiri.
Orang tua perlu mengawasi pergaulan anaknya dan mengawasi penggunaan HP serta media sosial.
“Sesungguhnya keluarga itu adalah madrasah pertama dalam pendidikan moral dan budi pekerti anak-anak,” tambahnya.
Sebelumnya Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhngkoro menjelaskan, pihaknya telah menangani 26 kasus pencabulan dalam 6 bulan terakhir. Mayoritas korbannya adalah anak-anak di bawah umur.
Empat kasus yang tengah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis pada Juni antara lain kasus seorang ayah yang mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan.
Lalu kasus lainnya yaitu ayah tiri menyetubuhi anak tirinya sebanyak 10 kali hingga korban hamil.
Termasuk kasus dugaan oknum guru cunihin yang diduga telah melalukan pelecehan seksual terhadap belasan muridnya, baik kepada siswi maupun siswa.
Kemudian ada kasus tindak pidana penjuaan orang (TPPO) yang korbannya seorang anak SMP usia 14 tahun. Korban dijajakan sebagai pekerja seks melalui aplikasi miChat (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.