Dalam Setengah Tahun, Kasus Pencabulan di Ciamis Meningkat

Sungguh mengkhawatirkan selama tahun 2023 ini sejak bulan Januari sampai pertengahan Juni , setidaknya ada 26 kasus pencabulan

Editor: ferri amiril
Kompas.com
Ilustrasi Kasus Pelecehan di Gunadarma 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Ciamis, Andri M Dani

TRIBUNPRIANGAN.COM,.CIAMIS – Sungguh mengkhawatirkan selama tahun 2023 ini sejak bulan Januari sampai pertengahan Juni , setidaknya ada 26 kasus pencabulan yang terjadi di Ciamis.

Dan mengerikan lagi, mayoritas korbannya adalah anak di bawah umur dengan pelakunya orang dekat dan kenal dengan korban.

“Selama tahun 2023, sampai bulan Juni ini ada 26 kasus dugaan pencabulan yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro yang didampingi Kasa Reskrim AKP Muhammad Firmansyah dan Kasi Humas Iptu Magdalena NEB kepada Tribun dan wartawan lainnya di Mapolres Ciamis, Rabu (14/6).

Dari 26 kasus dugaan pencabulan yang ditangani jajaran Polres Ciamis tersebut menurut AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, mayoritas korbannya adalah anak di bawah umur. Seperti yang diatur pasal-pasal dalam UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Tak sedikit anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan tersebut, pelakunya adalah orang dekat dan sangat dikenal oleh korban.

Dari 26 kasus pencabulan tersebut, setidaknya saat ini jajaran Polres Ciamis ada 4 kasus yang ditangani Unit PPA .

Yakni kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri terhadap anak tirinya di Desa Wangunjaya Cisaga. Korban yang masih duduk di SMP itu kini sedang hamil akibat ulah bapak tirinya.

Berikut kasus ayah kandung mencabuli anak kandungnya di Desa Mekarjaya Baregbeg. Korban yang sudah kuliah tersebut sampai hamil dan bahkan sudah melahirkan . Pelaku berbuat tega tersebut karena lama menduda. Anak dari korban kini diasuh oleh nenek korban.

Juga ada dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru dari sebuah SMP. Korbannya diduga mencapai belasan orang, baik siswi maupun siswa. 

Ada lagi kasus seorang siswi sebuah SMP yang menjadi korban tindak pidana penjualan orang (TPPO) sekaligus korban pencabulan (persetubuhan) anak di bawah umur.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved