Kasus Pencabulan di Ciamis

Kasus Pencabulan di Ciamis Marak, MUI: Bila Perzinahan Merajalela, Maka Tunggu Datangnya Azab

MUI Kabupaten Ciamis mengatakan, bila perzinahan merajalela, maka tunggulah datangnya azab

Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Ketua MUI Kabupaten Ciamis KH Saeful Uyun mengaku prihatin atas maraknya kasus pencabulan di Ciamis dalam beberapa bulan terakhir.

Lebih prihatin lagi, kata dia, korbannya kebanyakan adalah anak-anak di bawah umur dengan pelakunya adalah orang terdekat korban sendiri, baikitu bapak tiri, bapak kandung, saudara maupun kerabat maupun oknum di kalangan sekolah.

Gejala ini menurutnya mengkhawatirkan sebab menyangkut moral masyarakat. Dia mewanti-wanti ketika perzinahan merajalela, maka tunggulah datangnya azab.

“Itu ada hadisnya. Bila perzinahan dan riba sudah merajalela. Tunggulah datangnya azab,” tutur Ketua MUI Kabupaten Ciamis, KH Saeful Uyun kepada Tribun, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: 26 Kasus Pencabulan di Ciamis dalam 6 Bulan Terakhir, Bupati Prihatin Pelaku Banyak Keluarga Korban

Sebelum datangnya azab, menurut KH Saeful Uyun, sebaiknya perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan, terutama mengenai maraknya kasus pencabulan di Ciamis.

“Perlu dicari penyebab kenapa kasus pencabulan tersebut marak. Kenapa perzinahan meraja lela. Umara dan ulama perlu duduk bersama untuk mengkaji dan mencari penyebabnya,” katanya.

Ulama dan Umara, lanjut Saeful, perlu perlu bertemu secepatnya, sebelum kejadian pencabulan bertambah marak.

Selain pencegahan, pertemuan antara Ulama dan Umara juga mencari solusi dari pokok masalah penyebabnya.

“Dan mencari solusi, jalan keluarnya. Dan itu bukan beban ulama semata,” imbuh KH Saeful Uyun.

MUI menurut KH Saeful Uyun, perlu kerja sama dengan berbagai dinas yang berwewenang, baik itu dari bidang pendidikan, Kemenag, aparat hukum, tokoh masyarakat, organisasi profesi seperti PGRI maupun pegiat perlindungan perempuan dan anak-anak.

Baca juga: Dalam Setengah Tahun, Kasus Pencabulan di Ciamis Meningkat

“Ulama dan Umara perlu ada peningkatan peran untuk mencegah kasus pencabulan tersebut terus bertambah dan meluas,” ungkapnya.

Langkah pencegahan tersebut perlu dilakukan mengingat korbannya mayoritas adalah anak-anak usia bawah umur dan masih sekolah, sehingga dapat menimbulkan trauma dan kehilangan masa depan.

Hal yang umum dipercaya bahwa maraknya kasus pencabulan tersebut menyangkut moral dan kurangnya pendidikan keagamaan.

“Zaman modern ini dengan segala macam perkembangan teknologi. Peran pendidikan umum lebih menonjol pendidikan keagamaan,” ujar KH Saeful Uyun.

Upaya pencegahan yang mungkin dilakukan menurutnya dimulai dari rumah dan keluarga sendiri.

Orang tua perlu mengawasi pergaulan anaknya dan mengawasi penggunaan HP serta media sosial.

“Sesungguhnya keluarga itu adalah madrasah pertama dalam pendidikan moral dan budi pekerti anak-anak,” tambahnya.

Sebelumnya Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhngkoro menjelaskan, pihaknya telah menangani 26 kasus pencabulan dalam 6 bulan terakhir. Mayoritas korbannya adalah anak-anak di bawah umur.

Empat kasus yang tengah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis pada Juni antara lain kasus seorang ayah yang mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan.

Lalu kasus lainnya yaitu ayah tiri menyetubuhi anak tirinya sebanyak 10 kali hingga korban hamil.

Termasuk kasus dugaan oknum guru cunihin yang diduga telah melalukan pelecehan seksual terhadap belasan muridnya, baik kepada siswi maupun siswa.

Kemudian ada kasus tindak pidana penjuaan orang (TPPO) yang korbannya seorang anak SMP usia 14 tahun. Korban dijajakan sebagai pekerja seks melalui aplikasi miChat (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved