Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priyatna Dituntut 8 Tahun Penjara
Eks Wali Kota Ajay Priyatna Cimahi Dituntut 8 Tahun Penjara, Buntut Kasus Suap Penyidik KPK dan Gratifikasi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan terhadap Ajay dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (28/3/2023).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Ajay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan suap kepada Robin Pattuju, mantan penyidik KPK serta menerima gratifikasi dari beberapa Kepala Dinas dan Camat di Kota Cimahi.
Baca juga: Diduga Gagal Malak, 4 Anak Punk Hajar Warga Cimahi yang Jadi Pak Ogah
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana Dakwaan Kumulatif KESATU Alternatif Pertama.
"Menyatakan terdakwa Ajay telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbarengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana Dakwaan Kumulatif kedua," ujar jaksa KPK.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ajay Priatna berupa pidana penjara selama delapan tahun," sambungnya.
Baca juga: Ibu Muda di Cimahi Dirudapaksa dan Dibunuh Pelanggan Kencan di Aplikasi Online
Selain pidana badan, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidiair enam bulan kurungan.
"Dan meminta supaya terdakwa tetap ditahan," katanya.
Ajay juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta yang jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga: Polisi Duga Perempuan yang Ditemukan Tewas di Cimahi Dieksekusi Pelaku di TKP
"Jika tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," ucapnya.
Dalam tuntutannya, Jaksa pun memberikan pertimbangan hal-hal meringankan dan memberatkan.
Baca juga: Selain Korban Pembunuhan, Perempuan yang Ditemukan Tewas di Cimahi Diduga Ada Unsur Pemerkosaan
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya," katanya.
Sementara hal meringankan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.