Berita Cimahi

Polemik Thrifting, Pemkot Cimahi Tak Menindak Pedagang Baju Bekas yang Berjualan Saat Ramadhan

Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, memutuskan untuk tidak menindak penjual pakaian bekas impor selama Ramadhan.

Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Pelaku bisnis thrifting di Kota Cimahi harap-harap cemas hadapi larangan presiden Joko Widodo.(Bagus Puji Panuntun) 

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIMAHI - Polemik penjualan pakaian bekas impor terkhusus di Jawa Barat, kian mengundang pro dan kontra dari berbagai pihak, terutama para pedagangnya.

Terbaru Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, memutuskan untuk tidak menindak penjual pakaian bekas impor selama Ramadhan.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi Dadan Darmawan mengatakan, sebelum penindakan bakal ada surat edaran yang disebar kepada pedagang tersebut.

Saat ini surat edaran soal larangan penjualan pakaian bekas impor sedang disusun.

"Tidak akan terburu-buru karena sekarang kondisinya lagi Ramadan, kasihan para pedagang, jadi harus pelan-pelan dulu dan dikasih tahu," ujar Dadan, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Presiden Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Adakan Bukber Selama Ramadhan Tahun Ini

Selain itu, Pemerintah Kota Cimahi masih mendata jumlah dan lokasi pedagang pakaian bekas impor.

Setelah data tersebut terkumpul, baru sosialisasi larangan dilakukan.

"Jumlah masyarakat yang bisnis thrifting di Kota Cimahi masih kita data, tapi sudah ada beberapa yang terdeteksi seperti di Cibeureum. Termasuk di titik lainnya kita akan cek lagi," sebut Dadan.

Dadan menyampaikan, langkah Pemkot Cimahi tidak terburu-buru menindak para pebisnis thrifting lantaran pemerintah belum menyiapkan solusi jika para pelaku bisnis ini ditutup paksa.

"Jadi untuk sementara kita belum ada rencana (penindakan) karena harus ada solusi yang disiapkan," paparnya.

Baca juga: Tanggapi Keluhan Masyarakat soal Infrastruktur, Ridwan Kamil: 2023 Jabar Fokus Benahi Jalan

Sementara untuk melakukan penindakan, pihaknya tidak bisa bertindak sendirian.

Disdagkoperind harus menggandeng beberapa stakeholder terkait termasuk aparat kepolisian.

"Nanti bersama beberapa OPD terkait, nanti akan kita coba komunikasikan termasuk dengan polisi.

Kalau saat ini baru akan mengeluarkan pemberitahuan dulu," tandasnya.

Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Jawa Barat Butuh 25 RS, Rumah Sakit Edelweiss Bakal Hadir di 3 Wilayah di Jabar

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo mengeluarkan larangan untuk menjual pakaian bekas dari luar negeri.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved