Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah

Sampaikan Persetujuan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kepada DPRD, Begini Kata Bupati Ciamis

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan persetujuan substansi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Tribun Priangan/ Ai Sani Nuraini
Bupati Ciamis Sampaikan Persetujuan Substansi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kepada Pihak DPRD Ciamis 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini


TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan persetujuan substansi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis, Senin (6/3/2023).

Persetujuan tersebut disampaikan oleh Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD terkait Penyampaian Penjelasan Bupati Ciamis terhadap Penyempurnaan Persetujuan Substansi atas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ciamis Tahun 2023 – 2043, bertempat di Aula DPRD Kabupaten Ciamis.

Baca juga: Isi Kekosongan Jabatan, Ipung Purwana Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Ciamis

Sebelumnya diketahui bahwa RTRW Kabupaten Ciamis telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2012, dan pada Tahun 2018 Pemda bersama DPRD telah menyepakati substansi RTRW Kabupaten Ciamis tahun 2017-2037.

Dalam sambutannya, Herdiat menjelaskan bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, maka pengajuan Raperda tentang RTRW harus dilengkapi dengan berita acara pembahasan dari Pemprop Jabar mengenai Raperda Kabupaten tentang RTRW Kabupaten, validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dari perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan lingkungan hidup dan rekomendasi peta dasar dari badan yang menyelenggarakan urusan bidang informasi geospasial. 

Baca juga: UPDATE Kematian Mendadak Guru Agama SMPN 1 Cijeungjing Ciamis, Punya Riwayat Sakit Ini

Kemudian lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah telah menempuh seluruh proses dalam pengajuan tersebut.

“Sehingga pada tanggal 13 Februari 2023, berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) huruf D Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Pemerintah Daerah telah menerima dokumen persetujuan substansi dari Menteri ATR/Kepala BPN,” papar Herdiat.

Baca juga: Polisi Periksa 14 Saksi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, 3 Jenazah Baru Bisa Diidentifikasi

Maka langkah berikutnya sesuai dengan pasal 69 ayat (1) huruf D Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 diamanatkan agar dilaksanakan persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD.

“Kami berharap dengan disepakatinya persetujuan substansi RTRW Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043, menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Ciamis untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Tatar Galuh,” tambahnya.

Baca juga: BREAKING NEWS, Innalillahi, Guru Agama SMPN 1 Cijeungjing Ciamis Meninggal saat Mengajar

Acara tersebut dilaksanakan setelah rapat paripurna istimewa pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Ciamis.

Dalam kesempatan tersebut jiga dihadiri oleh Wakil Bupati Ciamis Yana D. Putra, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD Nanang Permana dan jajarannya, beserta tamu undangan lainnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved