Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah

Penyempurnaan Persetujuan RTRW, Bupati Ciamis Beri Tanggapan Pandangan Umum Fraksi DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menggelar rapat paripurna bertempat di Aula Tumenggung Wiradikusumah DPRD Ciamis

|
Tribun Priangan/ Ai Sani Nuraini
Bupati Ciamis Sampaikan Persetujuan Substansi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kepada Pihak DPRD Ciamis 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini


TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menggelar rapat paripurna bertempat di Aula Tumenggung Wiradikusumah DPRD Ciamis pada Selasa (07/3/2023).

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Heri Rafni Kotari, lalu dihadiri langsung juga oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya beserta Wakil Bupati Yana D. Putra. 

Agenda rapat paripurna yang digelar hari ini adalah penyampaian pandangan umum dari fraksi - fraksi partai dan jawaban dari Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terkait penyempurnaan persetujuan substansi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ciamis Tahun 2023-2043.

Baca juga: UPDATE Pembangunan Tol Getaci Terus Dikebut, Ini Hasil Inventarisasi Lahan Warga yang Terkena Proyek

Dalam kesempatan itu, Bupati Ciamis memberikan jawaban dan menjelaskan terkait penetapan konservasi Gunung Sawal, Gunung Geger Bentang dan Gunung Madati menjadi hutan konservasi sesuai lampiran XI Raperda tentang RTRW Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043.

"Pemerintah daerah telah mencantumkan usulan perubahan status hutan produksi tetap dan terbatas di sekitar Gunung Sawal, Gunung Geger Bentang dan Gunung Madati menjadi hutan konservasi sebagai indikasi program yang ditargetkan selesai pada tahap pertama," ucap Herdiat.

Baca juga: UPDATE Progres Pengerjaan Tol Cisumdawu, Ini Penjelasan Wagub Uu Ruzhanul Ulum

Herdiat melanjutkan, langkah berikutnya diperlukan persetujuan substansi tata ruang wilayah Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043 sebagai syarat evaluasi Raperda oleh Gubernur untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah. 

"Langkah ini merupakan langkah awal penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) di Kabupaten Ciamis," ujarnya. 

Bupati berharap dengan disepakatinya persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043 tersebut dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Ciamis. 

Baca juga: MALAM NISFU SYABAN Hari Ini, Berikut Bacaan Niat dan Tata Cara Salat Tasbih

Selain itu juga dalam upaya untuk lebih meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat di Tatar Galuh Kabupaten Ciamis

"Kami sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis yang telah bersama-sama mencurahkan tenaga dan pikiran dengan penuh kesungguhan," pungkasnya. 

Baca juga: UPDATE Pembangunan Tol Getaci Terus Dikebut, Ini Hasil Inventarisasi Lahan Warga yang Terkena Proyek

Diketahui, dalam agenda paripurna yang dilaksanakan sebelumnya, ketujuh fraksi DPRD yang meliputi Fraksi PDI P, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN Plus, Fraksi PPP, Fraksi Golkar dan Fraksi PBB menyambut baik serta menerima atas Raperda RTRW untuk dibahas pada tahapan selanjutnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved