Minggu, 10 Mei 2026

Residivis Spesialis Pembobol Sekolah Dasar di Ciamis Berhasil Dibekuk Polisi

Sat Reskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyasar fasilitas pendidikan di Kabupaten Ciamis.

Tayang:
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Ai Sani Nuraini
SPESIALIS PEMBOBOL SD - Rahman (67), warga Kota Banjar saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, dia ditangkap warga saat beraksi mencuri barang elektronik di SDN 4 Cileungsir, Kecamatan Rancah pada September lalu. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyasar fasilitas pendidikan di Kabupaten Ciamis.

Seorang pria bernama Rahman (67), warga Kota Banjar, ditangkap warga saat beraksi di SDN 4 Cileungsir, Kecamatan Rancah, pada Selasa (23/9/2025) dini hari.

Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah menjelaskan, pelaku merupakan residivis kasus serupa yang kerap menyasar bangunan sekolah dasar.

“Pelaku ini sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di sekolah-sekolah wilayah Ciamis sejak tahun 2024. Sasaran utamanya ruang guru yang biasanya menyimpan perangkat elektronik,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (29/10/2025).

Baca juga: Cinta Buta Berujung Duka, Pasangan Muda Ciamis Tega Buang Bayi Karena Malu 

Dalam aksinya di SDN 4 Cileungsir, pelaku datang ke lokasi kejadian menggunakan ojek online sekitat pukul 01.00 WIB.

Kemudian, pelaku mulai melakukan aksi pencurian itu dengan mencongkel jendela belakang ruang guru menggunakan linggis dan mengambil satu unit proyektor, satu unit laptop, dan satu unit chromebook yang disimpan di laci meja.

"Untuk total kerugian yang dialami pihak sekolah ditaksir mencapai Rp11,5 juta," tambahnya.

Namun aksinya kali ini tak berjalan mulus. Seorang warga yang mendengar suara congkelan dari dalam sekolah segera memanggil warga lain untuk memastikan keadaan.

Mereka kemudian mengepung lokasi dan berhasil menangkap pelaku di tempat kejadian.

“Setelah diamankan warga dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diserahkan ke Polsek Rancah,” jelas AKBP Hidayatullah.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit proyektor, satu laptop, satu chromebook, serta satu batang linggis yang digunakan untuk mencongkel jendela.

Hasil penyelidikan menunjukkan, pelaku telah berulang kali melakukan pencurian serupa di sejumlah sekolah dasar di wilayah Kabupaten Ciamis.

“Yang bersangkutan merupakan residivis. Motifnya murni ekonomi, dan barang hasil curian sebelumnya dijual melalui online untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, Rahman dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(*)

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved