Residivis Spesialis Pembobol Sekolah Dasar di Ciamis Berhasil Dibekuk Polisi
Sat Reskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyasar fasilitas pendidikan di Kabupaten Ciamis.
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyasar fasilitas pendidikan di Kabupaten Ciamis.
Seorang pria bernama Rahman (67), warga Kota Banjar, ditangkap warga saat beraksi di SDN 4 Cileungsir, Kecamatan Rancah, pada Selasa (23/9/2025) dini hari.
Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah menjelaskan, pelaku merupakan residivis kasus serupa yang kerap menyasar bangunan sekolah dasar.
“Pelaku ini sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di sekolah-sekolah wilayah Ciamis sejak tahun 2024. Sasaran utamanya ruang guru yang biasanya menyimpan perangkat elektronik,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (29/10/2025).
Baca juga: Cinta Buta Berujung Duka, Pasangan Muda Ciamis Tega Buang Bayi Karena Malu
Dalam aksinya di SDN 4 Cileungsir, pelaku datang ke lokasi kejadian menggunakan ojek online sekitat pukul 01.00 WIB.
Kemudian, pelaku mulai melakukan aksi pencurian itu dengan mencongkel jendela belakang ruang guru menggunakan linggis dan mengambil satu unit proyektor, satu unit laptop, dan satu unit chromebook yang disimpan di laci meja.
"Untuk total kerugian yang dialami pihak sekolah ditaksir mencapai Rp11,5 juta," tambahnya.
Namun aksinya kali ini tak berjalan mulus. Seorang warga yang mendengar suara congkelan dari dalam sekolah segera memanggil warga lain untuk memastikan keadaan.
Mereka kemudian mengepung lokasi dan berhasil menangkap pelaku di tempat kejadian.
“Setelah diamankan warga dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diserahkan ke Polsek Rancah,” jelas AKBP Hidayatullah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit proyektor, satu laptop, satu chromebook, serta satu batang linggis yang digunakan untuk mencongkel jendela.
Hasil penyelidikan menunjukkan, pelaku telah berulang kali melakukan pencurian serupa di sejumlah sekolah dasar di wilayah Kabupaten Ciamis.
“Yang bersangkutan merupakan residivis. Motifnya murni ekonomi, dan barang hasil curian sebelumnya dijual melalui online untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, Rahman dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(*)
| GEMAS! Aksi Polisi Cilik TK Kemala Bhayangkari Ciamis Curi Perhatian Peserta Hardiknas 2026 |
|
|---|
| Hardiknas 2026 di Ciamis, Bupati Herdiat Tekankan Pendidikan Bermutu dan Partisipasi |
|
|---|
| Sejarah Baru! Jemaah Calon Haji Asal Ciamis Perdana Terbang dari Bandara Kertajati |
|
|---|
| Jelang Keberangkatan Jemaah Calon Haji, 12 Bus Asal Ciamis Jalani Rampcheck Ketat di Islamic Centre |
|
|---|
| Satu Motor Berknalpot Brong Diamankan Saat Patroli, Polisi Sasar Jalur Rawan di Ciamis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/SPESIALIS-PEMBOBOL-SD-di-ciamis-29102025-1.jpg)