Anas Urbaningrum

Jelang Bebas, Anas Urbaningrum Tulis Surat soal Kriminalisasi dan Keadilan, Begini Isi Suratnya

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU) akan segera bebas dari penjara.

|
Tribunnews
Jelang Bebas, Anas Urbaningrum Tulis Surat Soal Kriminalisasi dan Keadilan, Begini Isi Suratnya 

Merasa keberatan, Anas Urbaningrum mengajukan PK (Peninjauan Kembali) per Juli 2018 lalu.

Hukuman yang tadinya diberikan 14 tahun kepada Anas Urbaningrum, dalam putusan PK yang diadili Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin, mengurangi hukuman Anas menjadi 8 tahun.

Vonis ini dijatuhkan pada Rabu, 30 September 2020.

"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: Masih Ingat Anas Urbaningrum? Mantan Ketum Demokrat yang Divonis 8 Tahun Penjara Segera Bebas

Namun, untuk pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik, majelis PK tetap menghukum Anas tak boleh dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Anas selesai menjalani pidana pokok.

Untuk uang pengganti, tidak ada perubahan yaitu Anas harus mengembalikan uang Rp 57 miliar dan 5,2 ribu dolar AS.

Mengingat dari hukuman yang telah dijalani Anas Urbaningrum sejak 2014 lalu.(*)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved