Anas Urbaningrum

Jelang Bebas, Anas Urbaningrum Tulis Surat soal Kriminalisasi dan Keadilan, Begini Isi Suratnya

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU) akan segera bebas dari penjara.

|
Tribunnews
Jelang Bebas, Anas Urbaningrum Tulis Surat Soal Kriminalisasi dan Keadilan, Begini Isi Suratnya 

TRIBUNPRIANGAN.COM- Masih Ingat Anas Urbaningrum

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU) akan segera bebas dari penjara.

Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara karena disebut melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nama Anas pertama kali disebut terlibat dalam kasus ini oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Baca juga: Masih Ingat Anas Urbaningrum? Mantan Ketum Demokrat yang Divonis 8 Tahun Penjara Segera Bebas

Dalam penyelidikan KPK terkait kasus Hambalang, Anas Urbaningrum diduga diberi mobil mewah Toyota Harrier oleh Nazaruddin tahun 2009.

Anas divonis 14 tahun penjara lalu kemudian banding dan divonis 8 tahun penjara.

Kini menjelang bebas dari penjara, Anas Urbaningrum menulis surat yang kemudian dipublikasikan lewat Twitter oleh rekannya.

Anas diperkirakan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada April 2023.

Baca juga: Masih Ingat Anas Urbaningrum? Mantan Ketum Demokrat yang Divonis 8 Tahun Penjara Segera Bebas

Tulisan menyinggung kriminalisasi itu beredar melalui unggahan di twiternya @anasurbaninngrum pada Rabu (1/3/2023) hari ini.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika membenarkan surat tersebut ditulis Anas.

"Iya benar tulisan AU. Dititipkan ke teman yang kebetulan berkunjung ke Lapas," kata Pasek saat dikonfirmasi, Rabu malam.

Menurut Pasek, tulisan tersebut bermaksud merespons kegerahan banyak sahabatnya yang mengingat kezaliman terhadap Anas.

Baca juga: Masih Ingat Anas Urbaningrum? Mantan Ketum Demokrat yang Divonis 8 Tahun Penjara Segera Bebas

"Tentu isinya merespon kegerahan banyak sahabat sahabatnya yang sebenarnya teringat akan kezaliman dan kriminalisasi yang dialami AU. Seakan diingatkan kembali menjelang AU keluar," ujarnya.

Dia menyebut melalui surat tersebut Anas berusaha menenangkan teman-temannya sembari berjuang mencari keadilan.

"AU mencoba menenangkan teman-temannya sembari tetap berikhtiar berjuang mencari keadilan dengan cara yang benar," ucap Pasek.

Jelang kebebasannya, ia menulis surat soal kriminalisasi dan keadilan.

Baca juga: Masih Ingat Anas Urbaningrum? Mantan Ketum Demokrat yang Divonis 8 Tahun Penjara Segera Bebas

Adapun berikut isi surat tulisan tangan Anas:

Ada saatnya pergi, ada waktunya pulang. Insyaallah beberapa waktu tersisa menjalani pengasingan akan tunai dengan baik. Saya paham para sahabat marah terhadap kezaliman dan kriminalisasi.

Tetap tenang, sabar, dan menjaga suasana kondusif adalah hal yang baik untuk dilakukan.

Kita akan terus berjuang bersama untuk keadilan dengan cara yang baik dan penuh tanggung jawab.

Salam keadilan

TTD

Anas Urbaningrum

Kasus Anas Urbaningrum

Baca juga: Masih Ingat Anas Urbaningrum? Mantan Ketum Demokrat yang Divonis 8 Tahun Penjara Segera Bebas

Sudah 10 tahun yang lalu, Anas Urbaningrum menyatakan mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Demokrat.

Ya, Anas Urbaningrum mengundurkan diri dari Ketua Umum Partai Demokrat pada 23 Februari 2013 yang lalu.

Bukan tanpa sebab, Anas Urbaningrum menyatakan mundur setelah ia ditetapkan sebagai tersangka yang terseret kasus korupsi proyek Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Anas Urbaningrum terpilih sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat dalam Kongres II di Bandung, Jawa Barat, pada 20-23 Mei 2010.

Tidak sendiri, ia bersama tiga kandidat ketua umum, yakni Anas, Andi Mallarangeng, dan Marzuki Alie.

Baca juga: Masih Ingat Anas Urbaningrum? Mantan Ketum Demokrat yang Divonis 8 Tahun Penjara Segera Bebas

Karena mencuatnya kasus korupsi yang dilakukannya, terdengar banyak suara yang meminta Anas Urbaningrum mundur dari jabatannya.

Akhirnya, Anas Urbaningrum menyatakan untuk mundur dari Ketua Umum Partai Demokrat yang saat itu diembannya.

"Standar etik pribadi saya mengatakan, kalau saya punya status hukum sebagai tersangka, maka saya akan berhenti sebagai Ketua Umum Partai Demokrat," kata Anas saat jumpa pers di Kantor DPP Demokrat di Jakarta, Sabtu (23/2/2013) siang, sebagaimana mengutip Kompas.

Dikatakan oleh Anas Urbaningrum, kebetulan standar etik yang dipegangnya sesuai dengan isi pakta integritas yang diminta Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono untuk ditandatangani seluruh kader pengurus Partai Demokrat di seluruh Indonesia.

Baca juga: Masih Ingat Anas Urbaningrum? Mantan Ketum Demokrat yang Divonis 8 Tahun Penjara Segera Bebas

Namun, tanpa pakta itu pun, Anas mengaku sudah memegang prinsip tersebut.

Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka karena disebut melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor antara lain menyebutkan, "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar".

Nama Anas pertama kali disebut terlibat dalam kasus ini oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Baca juga: Masih Ingat Anas Urbaningrum? Mantan Ketum Demokrat yang Divonis 8 Tahun Penjara Segera Bebas

Dalam penyelidikan KPK terkait kasus Hambalang, Anas Urbaningrum diduga diberi mobil mewah Toyota Harrier oleh Nazaruddin tahun 2009.

 KPK telah memperoleh bukti berupa cek pembelian mobil mewah tersebut sejak pertengahan tahun lalu.

Cek pembelian ini sempat tidak diketahui keberadaannya.

Baca juga: Masih Ingat Anas Urbaningrum? Mantan Ketum Demokrat yang Divonis 8 Tahun Penjara Segera Bebas

Setelahnya, Anas Urbaningrum diadili terkait kasus pencucian uang.

Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara, sebagaimana mengutip TribunKaltim.

Baca juga: Masih Ingat Anas Urbaningrum? Mantan Ketum Demokrat yang Divonis 8 Tahun Penjara Segera Bebas

Anas Urbaningrum Ajukan Peninjauan Kembali

Merasa keberatan, Anas Urbaningrum mengajukan PK (Peninjauan Kembali) per Juli 2018 lalu.

Hukuman yang tadinya diberikan 14 tahun kepada Anas Urbaningrum, dalam putusan PK yang diadili Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin, mengurangi hukuman Anas menjadi 8 tahun.

Vonis ini dijatuhkan pada Rabu, 30 September 2020.

"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: Masih Ingat Anas Urbaningrum? Mantan Ketum Demokrat yang Divonis 8 Tahun Penjara Segera Bebas

Namun, untuk pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik, majelis PK tetap menghukum Anas tak boleh dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Anas selesai menjalani pidana pokok.

Untuk uang pengganti, tidak ada perubahan yaitu Anas harus mengembalikan uang Rp 57 miliar dan 5,2 ribu dolar AS.

Mengingat dari hukuman yang telah dijalani Anas Urbaningrum sejak 2014 lalu.(*)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved