Anas Urbaningrum

Jelang Bebas, Anas Urbaningrum Tulis Surat soal Kriminalisasi dan Keadilan, Begini Isi Suratnya

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU) akan segera bebas dari penjara.

|
Tribunnews
Jelang Bebas, Anas Urbaningrum Tulis Surat Soal Kriminalisasi dan Keadilan, Begini Isi Suratnya 

Karena mencuatnya kasus korupsi yang dilakukannya, terdengar banyak suara yang meminta Anas Urbaningrum mundur dari jabatannya.

Akhirnya, Anas Urbaningrum menyatakan untuk mundur dari Ketua Umum Partai Demokrat yang saat itu diembannya.

"Standar etik pribadi saya mengatakan, kalau saya punya status hukum sebagai tersangka, maka saya akan berhenti sebagai Ketua Umum Partai Demokrat," kata Anas saat jumpa pers di Kantor DPP Demokrat di Jakarta, Sabtu (23/2/2013) siang, sebagaimana mengutip Kompas.

Dikatakan oleh Anas Urbaningrum, kebetulan standar etik yang dipegangnya sesuai dengan isi pakta integritas yang diminta Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono untuk ditandatangani seluruh kader pengurus Partai Demokrat di seluruh Indonesia.

Baca juga: Masih Ingat Anas Urbaningrum? Mantan Ketum Demokrat yang Divonis 8 Tahun Penjara Segera Bebas

Namun, tanpa pakta itu pun, Anas mengaku sudah memegang prinsip tersebut.

Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka karena disebut melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor antara lain menyebutkan, "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar".

Nama Anas pertama kali disebut terlibat dalam kasus ini oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Baca juga: Masih Ingat Anas Urbaningrum? Mantan Ketum Demokrat yang Divonis 8 Tahun Penjara Segera Bebas

Dalam penyelidikan KPK terkait kasus Hambalang, Anas Urbaningrum diduga diberi mobil mewah Toyota Harrier oleh Nazaruddin tahun 2009.

 KPK telah memperoleh bukti berupa cek pembelian mobil mewah tersebut sejak pertengahan tahun lalu.

Cek pembelian ini sempat tidak diketahui keberadaannya.

Baca juga: Masih Ingat Anas Urbaningrum? Mantan Ketum Demokrat yang Divonis 8 Tahun Penjara Segera Bebas

Setelahnya, Anas Urbaningrum diadili terkait kasus pencucian uang.

Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara, sebagaimana mengutip TribunKaltim.

Baca juga: Masih Ingat Anas Urbaningrum? Mantan Ketum Demokrat yang Divonis 8 Tahun Penjara Segera Bebas

Anas Urbaningrum Ajukan Peninjauan Kembali

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved