Putusan Sidang Ferdy Sambo

Cegah Potensi Bunuh Diri di Rutan, Peneliti Sarankan Penjagaan Sambo dan Putri Ditingkatkan

Peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel menyebutkan, penjagaan terdakwa Ferdy Sambo di rutan perlu ditingkatkan demi hindari bundir

(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo 

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Baca juga: SOSOK Sugeng Hariadi, Mantan Kajari Garut Kini Jadi JPU Kasus Ferdy Sambo

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," kata hakim.

Sebelumnya, Putri dituntut pidana 8 tahun penjara oleh JPU.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mantan Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Ini Cara Jitu Kapolri Listyo Sigit untuk Dongkrak Keberanian Penyidik Memproses Kasus Ferdy Sambo

Kontak bantuan

Dikutip dari Kompas.com, layanan konseling bisa menjadi pilihan ketika seseorang kehilangan keinginan hidup, sebab bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu

Bagi Anda yang memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup.

Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:

Layanan konseling psikolog psikiater(*)

Atikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Bunuh Diri di Rutan Cukup Tinggi, Reza Indragiri: Penjagaan Sambo dan Putri Perlu Ditingkatkan".

Simak berita update lainnya dari TribunPriangan.com di: Google News

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved