Putusan Sidang Ferdy Sambo
Cegah Potensi Bunuh Diri di Rutan, Peneliti Sarankan Penjagaan Sambo dan Putri Ditingkatkan
Peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel menyebutkan, penjagaan terdakwa Ferdy Sambo di rutan perlu ditingkatkan demi hindari bundir
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Oleh karenanya, ia menyarankan pihak rutan untuk memberikan penjagaan ekstra terhadap kedua terdakwa tersebut.
"Penyebabnya adalah tersangka atau terdakwa mengalami shocked. Terguncang jiwanya" kata Reza.
"Jaga FS dan PC agar tidak melakukan perbuatan yang bisa berakibat fatal bagi hidup mereka sendiri," tambah dia.
Baca juga: Mencakam, Tatapan Tajam Ibu Brigadir J Terus Mengarah ke Ferdy Sambo saat Sidang Pembacaan Vonis
Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ucapnya melanjutkan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Baca juga: Tangis Haru Ibu Brigadir J Pecah, Usai Hakim Memvonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Hadapi Sidang Putusan, Ferdy Sambo Harap Hakim Bisa Adil Meski Banyak Tekanan
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J, dan terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Majelis Hak menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Ferdy Sambo
hukuman mati
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Peneliti ASA Indonesia Institute
sidang putusan
Brigadir J
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Putri Candrawathi
penjagaan
ditingkatkan
BREAKING NEWS! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J |
![]() |
---|
Mencakam, Tatapan Tajam Ibu Brigadir J Terus Mengarah ke Ferdy Sambo saat Sidang Pembacaan Vonis |
![]() |
---|
Hadapi Sidang Putusan, Ferdy Sambo Harap Hakim Bisa Adil Meski Banyak Tekanan |
![]() |
---|
Ini Cara Jitu Kapolri Listyo Sigit untuk Dongkrak Keberanian Penyidik Memproses Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.