CPNS 2025

Begini Skema Pencairan Gaji Pertama PPPK paruh Waktu 2025 yang Cair Bulan November Ini

Berikut Begini Skema Pencairan Gaji Pertama PPPK paruh Waktu 2025 yang Cair Bulan November Ini

TribunTimur.com
GAJI PPPK PARUH WAKTU - Begini Skema Pencairan Gaji Pertama PPPK paruh Waktu 2025 yang Cair Bulan November Ini 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, seperti yang kita ketahui bersama, jika di awal awal bulan November 2025 ini pemerintah memberikan kabar bahagia untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Yang mana, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akhirnya menetapkan pencairan gaji pertama bagi PPPK paruh waktu mulai 1 November 2025 lho.

Tentu, hal bahagia ini pun juga disambut dengan sangat baik oleh para honorer yang kini sudah diangkat menjadi PPPK paruh waktu. .

Namun sebagai PPPK paruh waktu 2025 yang baru saja dilantik, kita diharuskan untuk mengetahui bagaimana skema penggajian pertama di bulan November ini.

Lantas, bagaimana skema gaji pertama PPPK paruh waktu 2025?

Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Provinsi yang Cair Bulan November 2025

Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 yang Masuk Rekening, Cair Bulan Ini

Skema Pencairan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025

Tribuners, sebelum para PPPK paruh waktu menerima gaji pertama, untuk gaji PPPK paruh waktu ternyata sudah diatur dalam Keputusan MenPAN-RB (KepmenPAN-RB) No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. 

Berdasarkan peraturan tersebut, besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 paling sedikit atau minimal setara dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Selain minimal gaji, KepmenPAN-RB pun juga mengatur bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu bisa berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing instansi. 

Baca juga: Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025 Cair Bulan Ini, Cek Sekarang

Sebab seperti dijelaskan dalam KepmenPAN-RB, gaji ini mempertimbangkan beberapa hal seperti ketersediaan anggaran, upah minimum suatu wilayah, hingga penyesuaian dengan besaran saat masih berstatus sebagai non-ASN.

Selain itu, belum ada indikator resmi dari pemerintah untuk mengetahui besaran gaji pertama secara pasti. 

Kendati begitu, para PPPK paruh waktu bisa menggunakan cara pengecekan gaji PPPK penuh waktu yang umum digunakan, seperti melalui slip gaji, SK, besaran UMP/UMK, hingga menanyakan ke pihak terkait. 

Baca juga: Daftar Tunjangan yang Diterima PPPK Paruh Waktu 2025 Bulan Ini

Dengan demikian, para PPPK paruh waktu bisa menanyakan dasar perhitungan gaji pertama yang didapat nanti.

Sebagai gambaran, besaran gaji PPPK paruh waktu dapat mengacu pada besaran UMP tahun 2025. 

Dikutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, berikut rinciannya:

Baca juga: Selain Gaji Pokok, Ini Daftar Tunjangan yang Diterima PPPK Paruh Waktu 2025 1 November 2025

  • Aceh: Rp 3.685.616,00
  • Sumatera Utara: Rp 2.992.559,00
  • Sumatera Barat: Rp 2.994.193,47
  • Riau: Rp 3.508.776,22
  • Jambi: Rp 3.234.535,00
  • Sumatera Selatan: Rp 3.681.571,00
  • Bengkulu: Rp 2.670.039,39
  • Lampung: Rp 2.893.070,00
  • Bangka Belitung: Rp 3.876.600,00
  • Kepulauan Riau: Rp 3.623.654,00
  • DKI Jakarta: Rp 5.396.761,00
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232,18
  • Jawa Tengah: Rp 2.169.349,00
  • DI. Yogyakarta: Rp 2.264.080,95
  • Jawa Timur: Rp 2.305.985,00
  • Banten: Rp 2.905.119,90
  • Bali: Rp 2.996.561,00
  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931,00
  • Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969,69
  • Kalimantan Barat: Rp 2.878.286,00
  • Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621,04
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195,00
  • Kalimantan Timur: Rp 3.579.313,77
  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.160,00
  • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425,00
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000,00
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527,37
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551,70
  • Gorontalo: Rp 3.221.731,00
  • Sulawesi Barat: Rp 3.104.430,00
  • Maluku: Rp 3.141.700,00
  • Maluku Utara: Rp 3.408.000,00
  • Papua Barat: Rp 3.615.000,00
  • Papua Barat Daya: Rp 3.614.000,00
  • Papua: Rp 4.285.850,00
  • Papua Selatan: Rp 4.285.850,00
  • Papua Tengah: Rp 4.285.848,00
  • Papua Pegunungan: Rp 4.285.850,00

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved